jpnn.com, SERUYAN - Anang Mulyadi dan Alinsyah mendekam di rumah tahanan Mapolsek Hanau, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, karena mencuri kelapa sawit milik PT Wanna Sawit II.
Mereka ditangkap saat mengangkung kelapa sawit di kawasan Afdeling 7.
BACA JUGA: Dua Perempuan Dihajar Maling, Luka Parah
Petugas berhasil menyita 160 janjang buah sawit dari tangan Anang dan Alinsyah.
Kapolsek Hanau Ipda Priyo Amboro mengatakan, pelaku diduga mencuri pada Kamis (29/3).
BACA JUGA: Dua Pencuri Kecele, Sekotak Perhiasan Imitasi Dikira Asli
Namun, saat itu buah sawit tidak langsung dibawa keluar kawasan kebun.
Buah hasil curian sempat disembunyikan dengan ditimbun pelepah sawit.
BACA JUGA: Maling Aneh, Bukannya Nyolong Uang Malah Ngutil CCTV
”Sebelum diambil buah sawit, coba dikamuflasekan dengan ditutup pelepah sawit,” ujar Priyo, Minggu (4/1).
Dia menambahkan, kedua pelaku kembali ke kebun Jumat (30/3) pagi.
Mereka akhirnya tertangkap basah saat menaikkan ratusan janjang buah sawit ke kendaraannya.
”Jumat paginya baru ketahuan siapa pelaku dan sekaligus menangkap basah mereka. Satu unit mobil hilux bernopol KH 8253 P juga kami amankan. Kendaraan itu digunakan untuk mengangkut buah sawit tersebut,” kata Priyo.
Selain itu, satu unit sepeda motor bernomor polisi KH 5908 GL milik salah satu pelaku juga diamankan.
Ada juga sejumlah peralatan untuk memanen sawit seperti dodos dan tojok yang digunakan untuk mengangkat buah sawit.
Kerugian yang diderita dari aksi pencurian tersebut mencapai Rp 4.636.205.
”Pelaku ini ditengarai sudah sering beroperasi. Namun, baru kali ini tertangkap. Kedua pelaku merupakan warga Pembuang Hulu, Kecamatan Hanau,” kata Priyo. (sla/ign)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tes Ilmu Hitam, Pencuri Tanpa Busana Diringkus saat Beraksi
Redaktur & Reporter : Ragil