jpnn.com, MEDAN - Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan, menangkap seorang oknum PNS Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Medan karena membawa ganja ke pusat perbelanjaan di Kota Medan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo mengatakan, oknum PNS itu AS (54) penduduk Jalan Tengah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.
BACA JUGA: Gaji Sebagai PNS Kurang, S Melakukan Perbuatan Negatif, Disaksikan Masyarakat
Peristiwa penangkapan terjadi pada Rabu (12/8) sekira pukul 19.30 WIB. Saat itu AS berkunjung ke Plaza Medan Fair, ketika hendak masuk tanpa menggunakan masker, ditegur seorang sekuriti.
Karena tidak senang ditegur, tersangka mengambil balok kayu yang diselipkan di balik bajunya dan langsung memukul sekuriti tersebut.
BACA JUGA: PT Bio Farma Dijaga Ketat Aparat Bersenjata
"Secara spontan petugas sekuriti dapat menangkisnya," ujarnya.
Aris mengatakan saat bersamaan petugas Polsek Medan Baru yang berada di lokasi langsung mengamankan tersangka.
BACA JUGA: Pelawak Qomar Terlalu Nekat, Dunia Pendidikan Buat Main-main
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka, dan ditemukan lima batang rokok, empat lembar kertas tiktak, dan sisa pakai daun ganja. Oknum PNS tersebut diboyong ke Mako Polsek Medan Baru guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku empat lembar kertas tiktak dan sisa pakai ganja kering di dalam tas akan diberikan kepada teman kerjanya.
"Tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Subs Pasal 127 hurup a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti