Pelawak Qomar Terlalu Nekat, Dunia Pendidikan Buat Main-main

Jumat, 21 Agustus 2020 – 00:19 WIB
Pelawak Qomar saat dieksekusi ke Lapas Brebes. Foto: Radar Tegal

jpnn.com, BREBES - Pelawak Nurul Qomar telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes.

Qomar ditahan atas kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3.

BACA JUGA: Pelawak Qomar Dijebloskan ke Penjara, Ini Kasusnya

Ijazah itu digunakan Qomar untuk syarat mencalonkan diri sebagai Rektor Umus (Universitas Muhadi Setiabudhi) Brebes.

Menanggapi penahanan Qomar, Ketua Yayasan Umus, Muhadi Setiabudi mengaku menghormati keputusan ini.

BACA JUGA: Disaksikan Anggota Empat Sekawan, Pelawak Qomar Divonis 17 Bulan Penjara

Pihaknya menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke pihak berwajib.

"Kalau saya menghormati hukum yang berlaku loh, mas. Ini kan sudah terbukti, lah kok dunia pendidikan buat main-main," kata Muhadi, Rabu.

Sementara itu, sebelum dijebloskan ke sel, Qomar menjalani rapid test terlebih dahulu.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Brebes, Adhi Hermawan Bolifar mengatakan rapid test merupakan salah satu upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan Lapas.

"Iya setibanya (Qomar) di Lapas Brebes langsung melaksanakan rapid test. Alhamdulillah hasilnya nonreaktif," katanya.

Dia menambahkan, kondisi terpidana Qomar saat ini sehat untuk menjalani penahanan. Dengan demikian, Pelawak yang moncer bersama Empat Sekawan itu bisa menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Brebes.

"Alhamdulillah sehat, langsung kami masukan ke Lapas Kelas IIB Brebes, dan sudah menjadi warga binaan," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, mengenakan rompi bertuliskan 'Tahanan' Qomar tiba di Lapas Kelas IIB Brebes sekitar pukul 18.00 WIB. Qomar diantar mengenakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Brebes.

Qomar yang dimintai keterangan awak media mengaku menerima keputusan yang dilayangkan kepadanya.

Meski begitu, dirinya mempertayakan permintaan permohonan pihaknya untuk mengecek kebenaran barang bukti yang sampai ke Mahkamah Agung (MA) saat ini belum dilakukan.

"Permohonan kami hanya ini barang bukti valid atau abal-abal. Untuk menentukan barang bukti abal-abal atau tidak harus dicek ke laboratorium forensik, dan itu tidak pernah dilakukan," ungkapnya.

"Tetapi saya terima keputusan ini dengan senang hati. Keluarga sudah establish mental dan mindset (terkait putusan tersebut)," katanya. (ded/zul/radartegal)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler