jpnn.com, JAKARTA BARAT - Polisi menangkap seorang pria berinisial D alias Boby (50).
Penangkapan tersebut dilakukan karena diduga pria paruh baya itu diduga telah berbuat bejat terhadap anak perempuan berkebutuhan khusus (down syndrome) berinisial SR (14) yang notabene tetangga indekos pelaku.
BACA JUGA: 27 Wihara di Jakarta Barat Dijaga Ratusan Petugas
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce peristiwa tak senonoh itu terjadi di wilayah Mangga Besar, Taman Sari, Jakbar, pada Sabtu (14/5) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kombes Pasma mengungkapkan peristiwa tersebut bermula saat korban duduk di tangga lantai tiga.
BACA JUGA: Iqlima Kim Disebut Tinggal di Mangga Besar, Pengacara Bilang Begini
Konon, pelaku hendak naik ke lantai empat indekos itu.
"Pada saat mau naik karena terhalang meminta minggir tidak mau si korban. Akhirnya si pelaku mengangkat korban dan melakukan perbuatan cabul," kata Pasma dalam keterangannya, Rabu (18/5).
BACA JUGA: Jari Anak Perempuan Ini Tersangkut Mainan, Petugas Damkar Turun Tangan
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Jakbar.
Kombes Palma mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan P2TP2A guna memeriksa psikologis korban.
"Koordinasi dengan P2TP2A ini untuk memberikan trauma healing terhadap kondisi kejiwaan korban," kata Palma.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 e juncto 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Amandus Ohoiwutun Ditangkap Jaksa, Langsung Dijebloskan ke Penjara
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama