jpnn.com, DOBO - Amandus Ohoiwutun berhasil ditangkap jaksa di Desa Langgur, Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.
Amandus alias Nandy merupakan terpidana korupsi dana PNPM Mandiri Pedesaan Kabupaten Kepulauan Aru TA 2011-2012 yang merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar.
BACA JUGA: BPN Lakukan Ini Demi Mencegah Korupsi di Sektor PAD
"Penangkapan Amandus Ohoiwutun alias Nandy pada Selasa (3/5) sekitar pukul 19.00 WIT," kata Kasie Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi, Kamis (5/5).
Sebelumnya, jaksa juga berhasil menangkap terpidana korupsi dana PNPM Mandiri lainnya Sahabudin Belsigaway pada Sabtu (23/4) lalu sekitar pukul 10.20 WIT di lokasi persembunyiannya di Marlasi, Kecamatan Aru Utara.
BACA JUGA: KPK Tegaskan Tidak Ada Bukti Ganjar Terlibat Kasus Korupsi E-KTP
Wahyudi menyampaikan Amandus alias Nandy ditangkap jaksa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1677 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018 dalam perkara korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut penyalahgunaan dana PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Aru Utara.
"Dia divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 835,3 juta subsider enam bulan penjara," beber Wahyudi.
BACA JUGA: Irjen Rudy Keluarkan Peringatan untuk 2 Teroris MIT yang Masuk DPO
Setelah penangkapan, jaksa langsung menjebloskan Amandus Ohoiwutun ke penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dobo.
Ajid Latuconsina, mantan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Dobo dalam perkara tersebut mengatakan pada anggaran 2011 dan 2012, Kabupaten Kepulauan Aru mendapatkan kucuran dana PNPM Mandiri Pedesaan senilai lebih Rp 8 miliar yang bersumber dari APBN dan APBD kabupaten.
Anggaran tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk pengadaan berbagai jenis material guna membangun berbagai sarana infrastruktur dasar pada 23 desa di Kecamatan Aru Utara dan Aru Tengah.
Infrastruktur dasar yang harus dibangun di antaranya pembuatan dermaga untuk tambatan perahu, jalan rabat, serta sejumlah sarana dasar lainnya di desa-desa.
Namun, berbagai pekerjaan fisik di lapangan tidak sesuai dengan pencairan anggaran yang dilakukan para terpidana sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp 3 miliar, sesuai hasil audit investigasi BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.
Sebab, sebagian dana PNPM Mandiri Pedesaan sengaja disimpan para terpidana korupsi dan digunakannya untuk memperkaya diri sendiri. (jpnn/antara)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi