Perbuatan Cabul Lelaki Ini Terhadap Pelajar Perempuan Terekam CCTV

Sabtu, 16 September 2023 – 22:26 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat mengungkap kasus pelecehan di Polresta Bandung, Jumat (15/9/2023). ANTARA/HO-Polresta Bandung

jpnn.com, BANDUNG - Polisi menangkap pengendara motor berinisial RG (18) yang berkeliaran sambil melakukan pelecehan terhadap pelajar perempuan di Jalan Panyaungan, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Peristiwa tersebut terekam CCTV milik warga pada Rabu (13/9) dan korban langsung melapor ke Polsek Cangkuang.

BACA JUGA: Kasus Pelecehan di Miss Universe Indonesia, Ssttt, Penyelenggara Diperiksa

"Kejadian pada 13 September 2023 oleh tersangka dan korban melaporkan pada 15 September 2023. Selang dua jam mendapat laporan, tersangka RG (18) kami amankan," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam konferensi pers di mapolresta, Jumat.

Kusworo mengungkapkan tersangka RG melakukan aksinya saat hendak menuju pulang ke rumah setelah mengantarkan barang, mengingat pelaku mempunyai pekerjaan sebagai kurir barang.

BACA JUGA: Kronologi Pelecehan Seksual yang Dialami Bocah Perempuan di Jakbar

"Pada saat pulang dari kerja menuju rumah, di situ melihat ada dua anak SMA. Kemudian dengan menggunakan tangan kiri, melakukan perbuatan cabul terhadap korban," kata dia.

Lebih lanjut, dia menjelaskan motif dari tersangka hanya perbuatan iseng dan merasa puas ketika menyentuh area sensitif perempuan.

BACA JUGA: Kornas Relawan Amin: Pernyataan Menag Yaqut Bikin Gaduh

Adapun tersangka telah melakukan pelecehan seksual tersebut, yang ketiga kalinya dan semua korban masih berstatus sebagai pelajar.

"Motifnya adalah iseng dan ini adalah perbuatan yang ketiga yang dilakukan oleh tersangka, di mana perbuatan yang pertama dan kedua tidak dilaporkan oleh korbannya," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Karnaval HUT RI di Mojokerto Jatim Mencekam


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
CCTV   Cabul   pencabulan   Bandung   pelecehan  

Terpopuler