Perbuatan Dosa S Sungguh Merusak Citra PNS

Jumat, 21 Agustus 2020 – 12:00 WIB
Tersangka S (45) saat dibekuk Tim Operasional Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara karena diduga edarkan sabu-sabu di Kota Kendari. Foto: ANTARA/HO-Polda Sultra

jpnn.com, KENDARI - Tim Operasional Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara menangkap seorang oknum PNS inisial S (45).

S ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kota Kendari.

BACA JUGA: Berita Terbaru soal Pembubaran Lembaga: Pengalihan PNS Harus Cepat

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, mengatakan tersangka merupakan oknum PNS di Kelurahan Puuwatu dan ditangkap pada Selasa (18/8) Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puwatu Kota Kendari, pukul 20.00 WITA.

"Tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Prof. M. Yamin. Ketika dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat sekitar, Tim berhasil menemukan lima paket narkotika jenis sabu berat brutto 1,73 gram di dalam gudang belakang rumahnya," kata Kombes Eka, melalui rilis Polda Sultra, Jumat.

BACA JUGA: Truk Fuso Angkut Sabu-sabu, Siapa Pengendalinya? Mungkin Anda Kaget

Kombes Eka mengungkapkan penangkapan tersangka berawal adanya laporan masyarakat tentang adanya pengedar narkoba di Kota Kendari yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

"Kemudian Tim lidik Subdit 2 melakukan giat lidik observasi dan survailance. Diketahui target merupakan seorang oknum PNS yang juga berperan sebagai pengedar sabu yang bekerja sama dengan bosnya di Kendari," ungkapnya.

Kata Kombes Eka, dari keterangan tersangka saat di interogasi di TKP bahwa tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang Mr. X yang merupakan bandar di Kendari, kemudian mengedarkan atau menjual sabu secara langsung kepada para pasiennya.

BACA JUGA: Wawan Tertangkap, si Perempuan Belia Sudah Hamil

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler