jpnn.com, BENGKULU - Perbuatan oknum polisi berinisial JF tak bisa dimaafkan. Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung Wicaksono pun geram.
Oknum polisi itu akan ditindak tegas karena terlibat dalam kasus pidana penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA: Wajah Maling Duit Kotak Amal Masjid Terekam CCTV, Lihat Tuh, Jelas Banget
Irjen Pol Agung memastikan akan memecet atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap JF.
Oknum anggota Polda Bengkulu itu ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) karena menyimpan belasan paket narkotika jenis sabu di rumahnya kawasan Kota Arga Makmur, Bengkulu Utara.
BACA JUGA: BMKG Keluarkan Peringatan Gelombang Laut 6 Meter, Waspada!
“Kami tidak main-main dan akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku apalagi kasus narkoba,” kata dia.
JF ternyata sudah pernah disanksi dengan kasus yang sama, tetapi yang bersangkutan melakukan banding.
BACA JUGA: Suzuki Hayabusa 2022 Bersolek, Intip Harganya
Tidak lama berselang, tim BNNP Bengkulu menciduk JF dengan barang bukti 15 paket plastik bening diduga berisi sabu 3,52 gram.
"JF itu sudah PTDH, tetapi dia mengajukan banding dan dalam waktu dekat akan dilakukan PTDH lagi terkait kasus yang sama,” kata Agung.
Atas perbuatannya, JF dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (bengkuluekspress/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Polisi Siksa ART, Disiram Air Panas & Disetrika, Kalau Buka Suara Bakal Digantung
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha