Oknum Polisi Siksa ART, Disiram Air Panas & Disetrika, Kalau Buka Suara Bakal Digantung

Jumat, 10 Juni 2022 – 22:07 WIB
ART korban penganiayaan majikan saat menceritakan kejadian malang yang menimpanya. Foto: Febi/rakyatbengkulu.com

jpnn.com, BENGKULU - Seorang oknum polisi diamankan Polda Bengkulu karena menganiaya asisten rumah tangga berinisial YA, 22, yang bekerja di rumahnya.

Korban yang merupakan warga Bengkulu Utara itu mengakut telah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Bengkulu.

BACA JUGA: AKBP Dalizon Jalani Sidang Perdana, Kasusnya Bikin Malu Korps Bhayangkara

Korban bersama kuasa hukumnya telah menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Bengkulu. Ini terkait kode etik terlapor, yang diketahui oknum anggota polisi aktif.

Hingga saat ini kasus tersebut telah naik status penyidikan. Terhadap tindak lanjut penanganan kasus tersebut, pihak kepolisian menggelar prarekonstruksi di rumah terlapor pada Kamis (9/6) malam.

BACA JUGA: Pelajar Tewas Ditusuk Samurai di Jalan Merdeka, Kondisi Mengenaskan

Dalam prarekonstruksi tersebut ada 26 adegan yang diperagakan. Dari adegan yang diperagakan tersebut, penyidik mendapati ada beberapa perbuatan yang hampir sesuai dengan hasil pemeriksaan visum korban.

“Hasil dari prarekonstruksi ini selanjutnya kami proses, dan lakukan pemeriksaan lanjutan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau.

BACA JUGA: Karier Brigadir Wisnu sebagai Polisi Terancam Tamat, Kasusnya Berat

“Kami mungkin akan menaikkan statusnya, tetapi sebelumnya kami akan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” lanjut Kasat.

Pada proses tindak pidana yang dilakukan terlapor, pihak penyidik telah menemukan fakta-fakta peristiwa dugaan penganiayaan yang dialami korban.

Untuk membuktikan hal tersebut, maka penyidik terlebih dahulu melakukan prarekonstruksi.

“Kami sudah dapati fakta-fakta peristiwa, makanya kami melaksanakan prarekonstruksi untuk menentukan fakta tersebut benar atau tidaknya,” kata Kasat.

Seusai prarekonstruksi, pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran terkait lainnya.

“Nanti setelah prarekonstruksi, mungkin kami akan berkoordinasi menjadi rekonstruksi. Itu kami akan mengundang pihak kejaksaan, pengadilan, terlapor akan didampingi dengan pengacara,” ungkap Kasat.

Dari rumah oknum polisi tersebut, penyidik juga mengamankan beberapa barang-barang yang diduga berhubungan dengan perbuatan terduga pelaku.

“Banyak barang-barang yang kami amankan. Seperti setrika, kabel, kursi, gayung dan lainnya yang berhubungan dengan perbuatan terduga. Akan disesuaikan dengan hasil visum nantinya,” bebernya.

Diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumah majikan korban di Kelurahan Sumur Dewa, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Korban menyebutkan, tidak hanya mendapatkan perlakuan penganiayaan berupa pemukulan dan penyiraman air panas. Namun, korban juga pernah disetrika oleh terlapor.

Korban mengungkapkan, dia bekerja sebagai ART di rumah terlapor sejak Desember 2021 lalu.

Namun kejadian penganiayaan yang dialaminya ini dimulai sejak bulan Ramadan lalu. Lantaran pekerjaan rumah tangga yang dikerjakan pelaku dinilai tidak selesai dan tidak memuaskan sang majikan.

“Karena kerjaan tidak selesai, seperti menyetrika. Kami minta terlapor dihukum seberat-beratnya,” ungkap korban pada rakyatbengkulu.com, Kamis (9/6).

“Disiram air panas, dipukul pakai besi, punggungnya disetrika. Juga tidak pernah digaji, yang melakukan ini suami-istri,” sambungnya.

Dia melanjutkan, perlakuan tidak baik selalu diterima korban jika berbuat kesalahan, baik dari terlapor maupun dari sang istri.

Korban bahkan juga diancam untuk tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain.

“Sudah diancam duluan, ancamannya bakal digantung. Disiapkan gantungan kalau cerita atau teriak,” ucap korban.

BACA JUGA: Oknum Polisi Briptu AH Ditangkap, Kasusnya Sungguh Bikin Malu Polri

Di lengan kanannya ada bekas luka bakar, sementara tangan lainnya memiliki bekas memar dan banyak luka yang mulai kering. Dirinya meminta keadilan terhadap penganiayaan yang dialaminya tersebut.(tok/rakyatbengkulu.com)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler