jpnn.com, TANGSEL - Gara-gara siswa titipannya tidak diterima, Lurah Benda Baru, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengamuk hingga merusak fasilitas SMAN 3.
Lurah Saidun pun harus berurusan dengan polisi setelah tindakannya dilaporkan pihak SMAN 3.
BACA JUGA: Gegara Titipan Tak Diterima, Lurah Ngamuk di Ruang Kepala Sekolah
Selain terancam penjara, Saidun juga terancam kehilangan jabatan. Pemkot Tangsel tengah menyiapkan sanksi untuk Saidun.
Wakil Wali Kota (Wawako) Tangsel Benyamin Davnie menyayangkan tindakan tidak terpuji Lurah Saidun.
BACA JUGA: Hasil Investigasi Ungkap Kelakuan Lurah Grogol Selatan terkait e-KTP Djoko Tjandra
Benyamin berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada Saidun. Sanksi itu bisa berupa peringatan hingga pencopotan jabatan.
“Sepatutnya itu tidak terjadi di tengah dunia pendidikan kita. Aturan (pencopotan) itu ada sepanjang nanti sudah mendapatkan adanya bukti hukum tersebut,” ujar Benyamin, Sabtu (18/7).
BACA JUGA: Begitu Sakit Hati Achmad Purnomo pada Gibran, Rudy dan Teguh
Pria yang akrab disapa Ben itu menuturkan, saat ini kasus perusakan fasilitas milik SMAN 3 Tangsel telah masuk ranah kepolisian.
Ia berharap Lurah Benda Baru juga bisa mengikuti proses di kepolisian terkait tindakan yang sudah dilakukannya.
“Kami serahkan semuanya proses tersebut kepada penegak hukum,” katanya.
Ben juga akan memanggil Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Kepala Inspektorat Tangsel terkait sikap yang akan diambil Pemkot dari kasus tindakan tidak terpuji Lurah Benda Baru itu.
“Nanti Senin saya akan minta Kepala BKPP dan Inspektorat. Kami juga akan mengikuti perkembangan sejauh mana administrasi pemerintahan akan ambil sikap. Kalau seumpamanya sudah bisa kami lakukan pencopotan, pasti kami akan lakukan,” jelasnya.
Pihak SMAN 3 Tangsel melaporkan Lurah Saidun ke kepolisian terkait perusakan fasilitas milik sekolah.
Perusakan itu lantaran pihak sekolah tidak bisa menerima keinginan Lurah Saidun yang diduga hendak memasukkan beberapa calon siswa di sekolah tersebut.
Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto membenarkan adanya laporan yang disampaikan kepala sekolah terhadap oknum lurah tersebut.
“Benar ada laporan atas dugaan perusakan barang milik sekolah dan tindak pidana memaksa orang lain untuk berbuat atau tidak berbuat,” ujar Supiyanto, Jumat (17/7). (hen/pojokbanten)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti