jpnn.com, BAUBAU - Seorang pria paruh baya bernama La Rai (45) dibekuk Satuan Reskrim Polres Baubau karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebut saja Bunga (nama samaran) berusia 16 tahun pada Rabu (19/1/2022).
La Rai diduga melakukan perbuatan tak senonoh itu pada saat Bunga sedang tidur di dalam kamarnya.
BACA JUGA: Detik-Detik Tersangka Kasus Pencabulan Kabur dari Tahanan yang Berakhir Tragis di Kali
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo saat dikonfirmasi awak media, Jumat (21/1).
Dia mengungkapkan saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap pelaku pencabulan.
BACA JUGA: Kronologi Tahanan Kasus Pencabulan Ditemukan Tewas di Kali Bekasi, Sungguh Nekat
Erwin menjelaskan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.46 WITA, saat korban tengah tidur di kamarnya.
"Korban tiba-tiba bangun karena merasa ada seseorang yang meraba bokong dan juga mencolek bagian kelaminnya," ucap Erwin, Jumat (21/1/2022).
BACA JUGA: Gegara Viral Video di Medsos, Gus Arya Didatangi TNI dan Polri
Saat kejadian, kata Kapolres Konawe Selatan itu, situasi dalam kamar gelap. Korban meraih telepon seluler serta menyalakan senternya dan tak sengaja mengenai wajah korban yang sedang duduk di samping ranjangnya.
"Korban langsung berteriak ketakutan sambil mengusir pelaku keluar dari kamarnya," ungkapnya.
Merasa keberatan, ayah korban langsung melaporkan peristiwa tersebut di Polres Baubau.
Erwin mengatakan pelaku akan disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dipenjara.(mcr/jpnn)
Redaktur : Friederich
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra