Perbuatan Terlarang Membawa 4 Pegawai Dinas Kesehatan ke Penjara

Minggu, 05 April 2020 – 00:28 WIB
Empat pegawai Dinkes Cilegon (menggunakan topeng) usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Cilegon. Foto: Radar Banten

jpnn.com, CILEGON - Aksi yang dilakukan empat orang pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon, Banten, sangat keterlaluan. LL, NS, MR, dan AW mencuri ratusan boks masker.

Dalam menjalankan aksinya keempat pelaku berbagi tugas. LL adalah otak pencurian yang mengatur aksi mereka.

BACA JUGA: Pak Jokowi, Mardani PKS Bertanya soal Masker yang 50 Juta Itu

MR dan AW berperan mengambil boks masker dari gudang penyimpanan alat kesehatan (alkes) Dinkes Kota Cilegon. Setelah dicuri, NS bertugas memasarkan masker curian melalui penjualan online.

“Dilaporkan pada 1 April, sorenya sudah kami amankan, yang ASN kami amankan di kantor Dinkes, kalau yang THL di kediamannya masing-masing,” kata Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana di Mapolres Cilegon seperti dilansir Radar Banten, Jumat (3/4).

BACA JUGA: Polisi Sudah Tindak 18 Pedagang Penimbun Masker dan Hand Sanitizer

LL dan NS berstatus aparatur sipil negara (ASN), sedangkan MR dan AW berstatus tenaga harian lepas (THL).

Kata Yudhis, keempat pelaku telah beraksi sejak 16 Maret. Tetapi, perbuatan keempatnya baru diketahui pada 30 Maret.

BACA JUGA: Begini Akibatnya Kalau Alfamart Buka 24 Jam

“Ada 120 boks masker yang sudah dijual oleh tersangka, sisanya tinggal 63 picis masker. Dijualnya secara online,” kata Yudhis.

“Harga dijual bervariasi dari Rp50 ribu hingga Rp60 ribu setiap boks,” kata Yudhis.

Sementara LL mengaku nekat mencuri masker tersebut lantaran khilaf. Penanggungjawab gudang alkes Dinkes Cilegon itu juga beralasan terdesak kebutuhan ekonomi.

LL dan tiga orang rekannya mengakui telah mengantongi uang Rp3,6 juta dari hasil penjualan masker curian tersebut. “Sudah semingguan (menjual masker-red),” ujarnya.

Selain dijual online, masker itu dijual kepada teman-teman atau orang yang dikenal LL. “Saya nyesel, saya khilaf,” ujarnya. (bam/nda/ags)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler