jpnn.com, SURABAYA - Nursamsuri ditangkap petugas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya karena melakukan perbuatan terlarang, Kamis (1/8).
Pria yang bekerja sebagai tukang odong-odong itu terbukti mencabuli bocah berinisial RA (11) yang merupakan tetangga indekosnya di Dukuh Jelidro, Sambikerep.
BACA JUGA: Yanto Kaget Foto dan Wajah Asli Teman Kencannya Beda, Tetapi Tetap Begituan
Nursamsuri menggunakan modus mengajak korban menonton film panas untuk memuluskan rencananya.
BACA JUGA: Yanto Kaget Foto dan Wajah Asli Teman Kencannya Beda, Tetapi Tetap Begituan
BACA JUGA: Lakukan Perbuatan Terlarang, Janda Muda Ngaku Jarang Mengisap
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari salah satu yayasan di Surabaya.
“Pihak yayasan mendampingi korban. Sebelumnya, korban mengaku telah dicabuli oleh tersangka,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni.
BACA JUGA: Tangisan Siswi SD Bikin Ulah Penjual Mainan Terbongkar
Ruth mengatakan, setelah divisum, organ vital korban robek. Polisi langsung menetapkan Nursamsuri sebagai tersangka.
“Meski awalnya dia mengelak, setelah kami periksa dan tunjukkan bukti-bukti, tersangka mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Ruth menambahkan, tersangka melakukan aksinya di lapangan parkir Gedung Olahraga (GOR) Jelidro.
Awalnya Nursamsuri memanggil korban untuk duduk di teras indekosnya.
Setelah itu mereka menonton film panas di HP milik Nursamsuri.
“Kemudian tersangka mengajak korban melakukan hubungan seperti adegan yang ada di film panas itu,” ujarnya.
Mantan Panit Reskrim Polsek Wonokromo itu menyebutkan, Nursamsuri mengiming-imingi korban dengan uang Rp 50 ribu agar mau diajak begituan.
Sementara itu, Samsuri mengaku mencabuli korban dengan alasan kerap menonton film panas.
“Baru kali ini, itu pun tak saya rencanakan. Kebetulan saja,” ungkapnya. (sb/yua/jay/rud))
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Bisa Bicara, Kasur Itu Akan Bongkar Ulah Ayah pada Anak Tiri di Kamar
Redaktur : Tim Redaksi