jpnn.com, BALIKPAPAN - Janda muda bernama Nur Salsiah harus berpisah dengan anak-anaknya karena melakukan perbuatan terlarang.
Wanita 31 tahun itu bakal mendekam di penjara karena tertangkap basah menjadi pengedar sabu-sabu.
BACA JUGA: Pemko Putuskan Angkat Guru Honorer
Dia ditangkap Satreskoba Polres Balikpapan di Jalan Manunggal, RT 24, Nomor 53, Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Kota, Kalimantan Timur, Senin (29/7) malam.
Petugas menemukan 15 paket sabu-sabu dengan berat total 8,36 gram di rumah Nur.
BACA JUGA: Ckck..Satu Kampung Isinya Jaringan Pengedar dan Pecandu Narkoba
BACA JUGA: Tangisan Siswi SD Bikin Ulah Penjual Mainan Terbongkar
Selain mengedarkan sabu-sabu, Nur juga menggunakan barang haram itu. Namun, Nur mengaku tidak sering mengisap sabu-sabu.
BACA JUGA: Tutupi Badan Pakai Kain, Nur Salsiah: Lumayan Buat Makan, Mas
“Menyesal, Mas. Kasihan anak saya,” ujar Nur, Selasa (30/7).
Nur mengaku baru kali pertama menjadi pengedar sabu-sabu. Dia beralasan terimpit kebutuhan sehari-hari.
Keuntungan yang didapat Nur cukup menggiurkan. Dia menjual satu paket sabu-sabu seharga Rp 200 ribu.
Jika semua paket sabu-sabu itu terjual, Nur bisa mengantongi keuntungan sebesar Rp 1,8 juta.
“Lumayan buat uang makan dan kebutuhan sehari-hari saya dan anak-anak, Mas,” imbuh Nur.
Nur mengaku diajak oleh temannya untuk menggeluti bisnis terlarang. Dia mengaku tidak memiliki pelanggan tetap.
“Saya jualnya sama orang yang nyari aja,” kata Nur.
Nur juga tidak berkelit ketika petugas menemukan alat isap sabu-sabu.
“Saya pernah pakai, tetapi enggak sering,” ujarnya.
Nur pun kini harus menitipkan kedua anaknya kepada adiknya. Nur mengaku sangat sedih berpisah dengan buah hatinya.
Kasat Reskoba Polres Balikpapan AKP Bambang Hardianto mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat sebelum melakukan penggerebekan.
“Sore hari kami dapat informasi, malamnya langsung kami datangi TKP. Benar saja, ada sabu-sabu di tangan tersangka,” katanya.
Dia menambahkan, Nur memasukkan 24 paket sabu-sabu ke botol bening yang biasa digunakan untuk menyimpan jamu kapsul.
Sementara itu, satu paket sabu-sabu seberat 0,9 gram disimpan di dalam kotak rokok.
“Pelaku ini pemakai sekaligus pengedar. Semua narkoba ini dan alat bong kami sita untuk dijadikan alat bukti,” ungkapnya.
Bambang menambahkan, Nur mengedarkan sabu-sabu dengan sistem putus. Nur tidak bertemu dengan pembeli.
“Barangnya ditaruh di suatu tempat. Setelah itu sama dia (Nur) diambil di situ. Kami belum berhenti sampai di sini. Kami masih terus melakukan pengembangan,” terangnya.
Nur pun terancam hukuma maksimal sepuluh tahun penjara karena dijerat dengan pasal berlapis.
“Kami kenakan pasal 112 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Bambang. (yad/yud/k1/prokal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perbuatan Terlarang Terjadi Setelah Ramadani Ajak Pacar ke Indekos
Redaktur & Reporter : Ragil