jpnn.com, TANGERANG - HS (29) dan AJ (20) harus berurusan dengan hukum karena melakukan perbuatan tidak terpuji.
Dua pria asal Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten, itu tertangkap basah mencuri kambing milik Sarwani, Minggu (26/4).
BACA JUGA: Mantan Kades Tertangkap Basah Melakukan Perbuatan Terlarang di Warung Mbak Ayu
Ulah HS dan AJ terbongkar setelah kambing yang mereka curi mengeluarkan suara.
Warga yang mendengar suara kambing lantas mengejar HS dan AJ. Kedua pelaku panik ketika dikejar.
BACA JUGA: Sepasang Suami Istri Kompak Melakukan Perbuatan Terlarang di Rumahnya
Sepeda motor yang mereka tunggangi terbalik. Warga lantas mengeroyok HS dan AJ.
Dua maling sontoloyo itu masih bernasib baik karena ada warga yang merasa iba.
HS dan AJ lantas diamankan. Tidak berselang lama petugas Polsek Cikande datang dan langsung menggelandang HS dan AJ.
“Keduanya warga Kabupaten Tangerang, sudah kami tahan sejak Minggu (26/4),” kata Kapolsek Cikande Kompol M Ridzky Salatun, Selasa (28/4).
Dia menambahkan, pihaknya mengamankan satu unit sepeda motor dan seekor kambing.
Ridzky menduga HS dan AJ sudah sering mencuri ternak milik warga.
“Kasusnya masih dilakukan pengembangan,” ucap Ridzky.
Saat ini HS dan AJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolsek Cikande. Keduanya dijerat Pasal 363 KUH Pidana.
“Ancaman pidananya di atas lima tahun,” kata alumnus Akpol 2006 tersebut. (mg05/nda/radarbanten)
Redaktur & Reporter : Ragil