Mantan Kades Tertangkap Basah Melakukan Perbuatan Terlarang di Warung Mbak Ayu

Kamis, 30 April 2020 – 23:49 WIB
R, mantan kepala desa yang diduga mengedarkan uang palsu di Kapuas. Foto: ANTARA/HO-Polres Kapuas

jpnn.com, KUALA KAPUAS - Seorang mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial R tertangkap basah tengah melakukan perbuatan terlarang.

Ia tertangkap basah tengah mengedarkan uang palsu di Kota Kuala Kapuas, Kalimantan Selatan (Kalsel).

BACA JUGA: Fakta Mengejutkan Soal 4 Wanita Pembunuh Sopir Taksi Online, Oh Ternyata

"Terlapor warga Barito Kuala, dilaporkan telah melakukan tindak pidana pemalsuan uang," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo, di Kuala Kapuas, Kamis.

Kejadian berawal di sebuah warung kawasan Jalan Jepang atau lintas Trans Kalimantan, Kota Kuala Kapuas. Saat itu, mantan kepala desa berinisial R itu datang ke sebuah warung milik Eva Ayu yang merupakan korban.

BACA JUGA: Sepasang Kekasih Tepergok Tengah Berbuat Terlarang di Rumah

Tersangka memesan minuman dan menikmatinya. Setelah beberapa saat kemudian, pelaku melakukan pembayaran dengan uang sebesar Rp100 ribu, namun korban curiga dengan uang tersebut dan meminta untuk menukar dengan uang lainnya.

"Setelah merasa dicurigai oleh korban, pelaku ini langsung pergi dari warung dan meninggalkan uang yang diduga palsu tersebut. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas," kata Tri.

BACA JUGA: AKP DHP Langsung Dicopot dari Jabatan karena Ketahuan Melakukan Perbuatan Terlarang

Hasil pemeriksaan sementara, untuk di Kapuas pelaku sudah mengedarkan uang palsu di tiga lokasi tersebut, dengan modus berpura-pura membeli sesuatu.

Lokasi pelaku menjalankan aksinya, yaitu di Bundaran Besar Jalan Pemuda, daerah Sei Baras Jalan Trans Kalimantan, dan terakhir di Jalan Jepang di sebuah warung.

Uang palsu didapat pelaku dari Surabaya sebanyak Rp10 juta ditukar dengan uang asli sebesar Rp3 juta, dan kemudian diedarkannya di beberapa tempat di Banjarmasin dan Kabupaten Kapuas

"Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti satu lembar uang palsu Rp100 ribu. Saat ini, pelaku masih dalam proses pengembangan lebih lanjut atas perbuatannya tersebut," ujarnya pula.

BACA JUGA: Kronologi Pencurian Tujuh Senpi Milik Polda yang Didalangi Dua Oknum Polisi

Tri menambahkan, atas perbuatannya tersebut tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang setiap orang dan atau mengedarkan rupiah yang diketahui merupakan rupiah palsu, dan terancam kurungan 15 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler