Perbuatan Zuraida Bersama 2 Pria Memang Sangat Keterlaluan, Oh, Dia Menangis

Kamis, 11 Juni 2020 – 05:08 WIB
Tiga terdakwa kasus pembuhunan hakim PN Medan Jamaluddin yakni Zuraida Hanum (kedua kiri) Reza Fahlevi (ketiga kiri) dan Jefri Pratama (kiri), Jumat (15/5/2020). Foto: dok. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/pras.

jpnn.com, MEDAN - Zuraida Hanum (41), terdakwa yang juga otak pembunuhan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU dari Kejaksaan Negeri Medan Parada Situmorang, dalam tuntutannya di PN Medan, Rabu (10/6), menyebutkan tidak ada yang dapat meringankan atas perbuatan terdakwa.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Sadis Ini Akhirnya Menyerahkan Diri

Selain itu, tidak ada yang dapat diampuni dan dimaafkan atas perbuatan terdakwa Zuraida yang dengan tega membunuh suaminya Jamaluddin.

Jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa karena telah bersikap sadis membunuh suaminya sendiri.

BACA JUGA: Brigadir G Tertangkap Basah Berbuat Terlarang di RTP Polrestabes Medan, Bikin Malu Korps Bhayangkara

Sedangkan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa tidak ada.

"Dalam kasus pembunuhan tersebut, terdakwa melanggar Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana," ucap Parada.

BACA JUGA: Azriel Hermansyah Mendapat Hadiah, Nilainya Miliaran!

Mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa, terdakwa yang telah lama merencanakan pembunuhan terhadap suaminya itu, kelihatan sedih dan meneteskan air mata.

Sementara itu, Jaksa Parada Situmorang, dalam berkas terpisah, dua eksekutor yakni terdakwa M Jefri Pratama (42) dan M Reza Pahlevi (29) juga dituntut sama, yaitu dengan hukuman seumur hidup di PN Medan.

Kedua terdakwa dianggap telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadam hakim tersebut.

Tidak ada alasan untuk meringankan hukuman maupun mengampuni perbuatan kedua terdakwa.

Hal-hal memberatkan kedua terdakwa, yakni bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan menyebabkan kesedihan yang sangat mendalam bagi keluarga korban. Kemudian, hal-hal yang meringankan tidak ada.

"Kedua terdakwa pembunuh hakim Jamaluddin itu, melanggar Pasal 340 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUH Pidana," kata Kasipidum Kejari Medan itu.

Majelis Hakim PN Medan diketuai Erintuah Damanik mengatakan, sidang berikutnya untuk mendengar eksepsi (nota pembelaan) dari para terdakwa atas tuntutan JPU. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler