SELUMA TIMUR - Oknum guru salah satu SD di Kecamatan Seluma Timur berinisial Li (48) harus berurusan dengan hukum. Ini akibat ulahnya yang diduga telah memfitnah salah seorang muridnya mencuri perhiasan emas miliknya yang hilang. Mirisnya tuduhan yang dilayangkan sang guru, karena percaya dengan perkataan dukun yang menyatakan jika muridnya berinisial AS (11) telah mengambil perhiasan miliknya.
"Orang tua murid tidak terima dengan tuduhan dari terlapor, hingga akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut. Saat ini terlapor sedang kami periksa untuk dimintai keterangan terkait laporan yang kita terima," kata Kapolres Seluma, AKBP H. Yudi Wahyudiana, S.Ik, MM melalui Kapolsek Tais, AKP Harsono ditemui kemarin (25/1).
Peristiwa ini bermula ketika Li kehilangan kalung emas miliknya seberat 30 gram. Kalung ini ditengarai jatuh saat guru ini menunaikan tugasnya di SD. Sempat dilakukan pencarian di sekitar di sekolah, namun tidak kunjung ditemukan. Hingga akhirnya guru ini mendatangi seorang dukun di Kelurahan Pasar Tais Kecamatan Seluma Kota berinisial He. Di sini Li menyampaikan keluhan layaknya pasien pada umumnya yang mendatangi seorang dukun.
Kepada sang dukun, Li menuturkan maksud kedatangannya yakni mengetahui pelaku yang telah mencuri perhiasan miliknya. Sang dukunpun mulai beraksi. Nama-nama murid yang disampaikan Li kemudian diletakkan di atas kitab suci. Sambil komat kamit sang dukun kemudian mengarahkan seutas benang ke arah nama-nama yang dimaksud. Saat benang dilengkapi dengan pemberat ini diletakkan, tidak ada reaksi sama sekali.
Hingga akhirnya benang tersebut digerakkan ke arah nama AS. Tiba-tiba benang bergerak memutar. Dengan reaksi benang inilah, sang dukun menyatakan jika pelaku adalah AS. Mendapati keterangan ini, kendati sudah berpendidikan Li percaya begitu saja. Dia langsung mendatangi kediaman AS. Di sini Li menyatakan jika AS yang telah mengambil perhiasan miliknya. Bahkan perkataan Li dilengkapan dengan ancaman, jika tak mengaku dan mengembalikan perhiasan itu AS akan gila atau meninggal dunia akibat perbuatannya tersebut.
Tidak terima anaknya yang masih duduk di bangku kelas VI SD ini difitnah disertai ancaman, ibu AS memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tais. Akibat perbuatannya tersebut oknum guru ini dikenakan pasal 311 KUHP. Disebutkan Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.(bek)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Batam Segera Dilintasi Kereta
Redaktur : Tim Redaksi