jpnn.com - JAKARTA - Praktisi hukum Otto Hasibuan yang menjadi pengacara Jessica Kumala Wongso meyakini majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak akan menjatuhkan vonis bersalah pada kliennya yang didakwa membunuh Wayan Mirna Salihin.
Pengacara kondang itu meyakini majelis hakim pada persidangan 27 Oktober mendatang akan menjatuhkan vonis bebas ke Jessica. Keyakinan Otto itu bukan karena ia menjadi koordinator di tim pembela Jessica.
BACA JUGA: Pak SBY, Please Bicara soal Dokumen TPF Munir
"Bukan karena klien saya Jessica. Bukan itu," kata Otto di Jakarta, Sabtu (22/10).
Otto mengatakan, Jessica bakal bebas dari jerat hukum lantaran fakta dan bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di dalam persidangan memang tidak menguatkan dakwaan. Bahkan hasil uji Laboratorium Forensik Polri juga tak memperkuat dakwaan bahwa Jessica menghabisi Mirna dengan sianida.
BACA JUGA: Ahok Tak Segera Disentuh Polisi, FPI Siapkan Aksi Lebih Besar Lagi
“Dan itu dijadikan bukti jaksa. Kecuali itu bukti dari saya," ujar dia.
Jessica merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus pembunuhan Mirna. Proses hukum Jessica bahkan berlangsung sangat panjang.
BACA JUGA: Pemeriksaan Gatot Brajamusti Ditunda Lagi
JPU mendakwa Jessica membunuh Mirna dengan cara menyuguhkan kopi yang telah dicampur sianida. JPU pun meyakini Jessica melakukan pembunuhan berencana.
Karenanya, JPU mengajukan tuntutan ke majelis hakim agar menghukum Jessica dengan pidana penjara selama 20 tahun. mengajukan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian meyakini Jessica terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jessica lantas dituntut hukuman pidana selama 20 tahun penjara.(put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Elektabilitas Golkar Meroket, Bang Ara: Itu Karena Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi