Percayalah, Revisi UU Kejaksaan Tak Akan Mengurangi Kewenangan Polri

Jumat, 25 September 2020 – 20:51 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Revisi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dinilai tidak akan mengurangi kewenangan penyidikan Polri. Kekhawatiran revisi UU Kejaksaan akan membuat wewenang korps Adhyaksa semakin powerfull dianggap tidak beralasan

Demikian dikatakan Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (KaBAIS) Soleman Ponto menanggapi kekhawatiran sejumlah kalangan yang menilai jika revisi UU Kejaksaan dipaksakan akan memicu konflik wewenang dl penyidikan antara kepolisian dan penetapan tersangka.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Tuntut Eks Direktur Keuangan Jiwasraya Dipenjara Seumur Hidup

"Kewenangan penyidikan pada kejaksaan kan tidak mengurangi kewengangan penyidikan pada Kepolisian," kata Ponto dalam keterangannya, Jumat (25/9).

Ponto juga berpendapat revisi UU Kejaksaan tak bakal menganggu proses hukum yang dilakukan penegak hukum lain. Sebab, kata dia, kejaksaan selama ini telah diberikan kewenangan melakukan penyidikan maupun penuntutan sendiri, seperti kasus korupsi. Oleh karena itu, tak menjadi soal ketika kejaksaan melakukan penyidikan maupun penuntutan dalam kasus tindak pidana selain korupsi.

BACA JUGA: DPR Setujui Anggaran Rp 350 Miliar untuk Pembangunan Gedung Utama Kejaksaan Agung

Lagipula, kata dia, secara logika dan akal sehat tidak akan ada penyidikan, kalau tidak ada penuntutan. Begitu pun sebaliknya, tidak akan ada penuntutan tanp penyidikan.

"Sehingga tidak salah bila penyidikan dan penuntutan disatukan untuk semua kasus pelanggaran hukum. Mungkin KUHAP harus menyesuaikan," katanya.

BACA JUGA: UU Kejaksaan Direvisi, Semoga Penegakan Hukum Tak Jadi Alat Politik

DPR tengah membentuk panitia kerja revisi UU Kejaksaan. Sejumlah poin dalam revisi UU itu menuai kritik. Beberapa poin di antaranya yakni penyempurnaan kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu yang tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi, seperti tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kehutanan, pelanggaran HAM berat, dan tindak pidana lainnya yang diatur dalam UU.

Kemudian, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum alias intelijen yustisial yang disesuaikan UU Intelijen Negara, penguatan sumber daya manusia Kejaksaan melalui pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan, hingga penegasan peran Kejaksaan dalam menjaga keutuhan serta kedaulatan negara dan bangsa pada saat negara dalam keadaan bahaya, darurat sipil dan militer, dan dalam keadaan perang.

Revisi UU Kejaksaan juga dianggap mengadopsi struktur organisasi kekuasaan kehakiman yang dianut dalam sistem hukum common law, di mana polisi sebagai pembantu jaksa dan jaksa sebagai hulp-magistraat. Hal itu berbeda secara fundamental dengan sistem KUHAP yang menganut mixed system.

Ponto mengatakan revisi UU Kejaksaan perlu dilakukan, sekalipun revisi UU KUHP yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020 masih berjalan. Menurutnya, jika revisi UU Kejaksaan selesai, yang lain tinggal menyesuaikan.

"Menurut saya ini sama dengan mana duluan ayam atau telur. Kalau jaksa sudah pada posisinya, maka yang lain akan menyesuaikan," ujarnya.

Sementara, terkait potensi gugatan uji materi atau Judicial Review ke MK bila Revisi UU Kejaksaan disahkan sebelum RUU KUHP, Ponto mengatakan, sebaiknya hal itu tak perlu ditakutkan.

“Ini kan Potensi, bisa jadi bisa tidak. Kalau jadi ya pasti akan dihadapi dengan argumen yang logis,” katanya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler