UU Kejaksaan Direvisi, Semoga Penegakan Hukum Tak Jadi Alat Politik

Jumat, 11 September 2020 – 19:54 WIB
Indriyanto Seno Adji. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar ilmu hukum pidana Indriyanto Seno Adji mengharapkan revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Kejaksaan yang tengah bergulir di DPR akan berdampak positif.

Mantan pelaksana tugas (Plt) wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, sebaiknya revisi itu juga sebagai upaya mencegah penegakan hukum sebagai alat politik.

BACA JUGA: Revisi UU KPK, Polri dan Kejaksaan Bakal Bersamaan

Menurut Indriyanto, revisi atas UU Kejaksaan itu akan memuat sistem pengawasan kewenangan sehingga terwujud sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system (ICJS).

"Sesuai harapan masyarakat dan bertujuan untuk lebih melayani para pencari keadillan, melindungi dan menjaga demokrasi, mencegah penegak hukum jadi alat politik,” kata Indriyanto, Jumat (11/9).

BACA JUGA: Pernah Terdakwa, Ketua Panja UU Kejaksaan Disoal

Sebagai catatan, revisi itu menuai polemik karena ada kekhawatiran bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) akan makin powerful. Sebab, rebisi itu juga mencakup Pasal 30 ayat 5 UU Kejaksaan yang mengatur tugas dan wewenang Korps Adhyaksa.

Namun, Indriyanto menganggap pasal-pasal dalam UU Kejaksaan yang direvisi masih dalam batas linear ICJS.

BACA JUGA: Surati Jampidsus, MAKI Minta Kejagung Legawa jika KPK Tangani Kasus Jaksa Pinangki

"Revisi UU tersebut, filosofis, yuridis, dan juga sisi hukum tata negara dan hukum pidana memiliki dua aspek yang tidak menyimpang dari prinsip due process of law dan masih dalam batas koridor linear ICJS,” kata dia.

Indriyanto menambahkan, sistem hubungan wewenang penyidikan dan penuntutan dalam revisi UU Kejaksaan berkarakter hukum pidana modern. 

Dengan demikian ada pemisahan atau separation institution of sharing powers antara kepolisian dan kejaksaan, termasuk dalam bentuk tugas dan fungsi kewenangan pro justitia.

"Oleh karena itu distribusi kewenangan pada ICJS adalah legitimatif terhadap prinsip koordinasi dan kooperasi antara dua pilar penegak hukum, polisi dan jaksa. Model ini meminimalisasi ego sektoral antara dua lembaga,” kata mahaguru di Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.

Indriyanto menambahkan, jika benar ada perluasan wewenang pro justitia, model distribution of powers harus tetap berbasis checks and balances system.

“Dengan begitu, prinsip equal arms antara polisi dan jaksa tetap terjaga, misalnya model koordinasi yang baik antara pilar penegak hukum,” kata dia.(ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler