jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah menyederhanakan perizinan pembangunan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Adapun tujuan dilakukannya penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan untuk mendukung percepatan pelaksanaan Program Sejuta Rumah.
BACA JUGA: Pertamina Targetkan Rasio Cadangan Migas Naik 400 Persen
Untuk menyederhanakan perizinan, pemerintah telah menerbitkan Inpres Nomor 1/2016, tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Perpres Nomor 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Inpres Nomor 3/2016, tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan.
Beberapa kemudahan perizinan perumahan untuk MBR yang diberikan yakni, kemudahan administrasi dan pelayanan, kemudahan waktu penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan kemudahan informasi.
BACA JUGA: Cegah Berbagai Penyimpangan, PT Pupuk Buat Kebijakan
"Kemudahan itu diberikan pada penyediaan rumah, baik dalam bentuk rumah sederhana, tapak maupun rumah susun sederhana yang dibangun sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin.
Ia menambahkan, Program Sejuta Rumah bukan program yang hanya dilihat dari aspek fisiknya saja, namun masih banyak aspek lainnya, seperti aspek pembiayaan dan regulasi.
BACA JUGA: Bank Muamalat Optimalkan Potensi di Ponpes
"Untuk tahun ini target Program Sejuta Rumah terdiri dari 700 ribu unit untuk MBR dan 300 ribu unit lainnya untuk non MBR," tutur Syarif dalam siaran persnya.
Dengannya adanya penyederhanaan regulasi, maka akan ada peningkatan dan percepatan terwujudnya pembangunan sejuta rumah setiap tahunnya.
“Saya yakin kemudahan perizinan jika dapat terealisasi dengan baik, maka akan lebih baik lagi, karena ada yang sampai satu tahun belum keluar juga izinnya,” tandas Syarif. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebutuhan Rumah 800 Ribu Unit Setahun, Hanya Terpenuhi 400 Ribu
Redaktur : Tim Redaksi