MATARAM – Banyaknya peraturan yang telah diterbitkan Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ternyata tidak sejalan dengan pelaksanaannya di lapangan. Banyak peraturan daerah (perda) Kota Mataram yang sudah kedaluarsa dan perlu ditinjau kembali untuk diterapkan.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Mataram, Wirawan, mengungkapkan, banyak perda tedahulu yang sudah tidak kontekstual lagi dengan kondisi dan perkembangan masyarakat saat ini. Untuk itu, pihaknya akan meninjau kembali apakah akan dihapus atau direvisi.
“Ada banyak yang sudah tidak cocok lagi diterapkan, tapi semuanya masih kita data dulu,” kata Wirawan seperti dilansir Lombok Pos (JPNN Group), Sabtu (30/3).
Dia menyebutkan terdapat sekitar 72 lebih perda lama yang perlu ditinjau kembali. Ke depan pihaknya akan segera menelaah semua perda-perda tersebut, agar pelaksanaanya bisa efektif, tidak hanya sekadar menjadi pajangan. Salah satu perda yang perlu ditinjau kembali adalah tentang sewa menyewa tanah dan sabagainya.
“Terlalu banyak perda masyarakat bingung, tidak dijalankan salah, dijalankan serba salah. Nah ini kita perlu kaji mendalam,” katanya.
Wirawan menyebut, pihaknya saat ini masih belum bisa fokus untuk menyelesaikan masalah itu. Karena dewan masih harus menyelesaikan beberapa perda yang harus segera dirampungkan dan mendesak untuk diselesaikan. Seperti tiga perda yang sedang digodok pansus, yakni Perda Tanpa Asap Rokok, LKPJ, Perda Pinjaman Daerah, dan Perda PDAM. “Ini yang perlu kita selesaikan dulu, karena mendesak,” katanya. (cr-ili)
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Mataram, Wirawan, mengungkapkan, banyak perda tedahulu yang sudah tidak kontekstual lagi dengan kondisi dan perkembangan masyarakat saat ini. Untuk itu, pihaknya akan meninjau kembali apakah akan dihapus atau direvisi.
“Ada banyak yang sudah tidak cocok lagi diterapkan, tapi semuanya masih kita data dulu,” kata Wirawan seperti dilansir Lombok Pos (JPNN Group), Sabtu (30/3).
Dia menyebutkan terdapat sekitar 72 lebih perda lama yang perlu ditinjau kembali. Ke depan pihaknya akan segera menelaah semua perda-perda tersebut, agar pelaksanaanya bisa efektif, tidak hanya sekadar menjadi pajangan. Salah satu perda yang perlu ditinjau kembali adalah tentang sewa menyewa tanah dan sabagainya.
“Terlalu banyak perda masyarakat bingung, tidak dijalankan salah, dijalankan serba salah. Nah ini kita perlu kaji mendalam,” katanya.
Wirawan menyebut, pihaknya saat ini masih belum bisa fokus untuk menyelesaikan masalah itu. Karena dewan masih harus menyelesaikan beberapa perda yang harus segera dirampungkan dan mendesak untuk diselesaikan. Seperti tiga perda yang sedang digodok pansus, yakni Perda Tanpa Asap Rokok, LKPJ, Perda Pinjaman Daerah, dan Perda PDAM. “Ini yang perlu kita selesaikan dulu, karena mendesak,” katanya. (cr-ili)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas HAM: Pengeroyokan Kapolsek Pelanggaran HAM
Redaktur : Tim Redaksi