Perda Indekos, Aturan Bakal Makin Ketat pada Awal 2019

Senin, 26 November 2018 – 09:09 WIB
Petugas sedang merazia indekos. Ilustrasi/foto: Radar Mojokerto

jpnn.com, SURABAYA - Tahun depan  bakal diberlakukan aturan untuk kos-kosan semakin ketat baik bagi pemilik maupun penghuni.

Saat ini pemkot mengusulkan perda kos-kosan dalam program pembentukan perda (properda) 2019. Peraturan wali kota tentang kos-kosan juga sudah tuntas disusun. Tinggal menunggu diundangkan.

BACA JUGA: Razia Indekos di Pagi Hari Jaring 12 Pasang Muda Mudi

Semua itu dilakukan untuk menata kos-kosan di seluruh Surabaya. Sebab, selama ini banyak kos-kosan yang dinilai tidak layak huni.

Salah satu pemicu munculnya aturan itu adalah kejadian kebakaran kos-kosan di Kebalen, Pabean Cantian, Mei lalu. Delapan penghuninya tewas setelah terjebak dalam kobaran api karena cuma ada satu akses keluar dan masuk.

BACA JUGA: Rutin Lakukan Pendataan Penghuni Kos

Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati mengatakan, ada berbagai hal yang bakal diatur dalam perda itu Mulai perizinan, pendataan kependudukan, tingkat keamanan, hingga jalur evakuasi bencana.

"Akan kami bentuk tim. Karena ini urusannya lintas dinas," kata Ira.

BACA JUGA: Ada Mayat Perempuan Setengah Telanjang di Kamar Indekos

Dinas perumahan rakyat kawasan permukiman cipta karya dan tata ruang (DPRKP CKTR) punya tugas untuk memastikan perizinan bangunan.

Selain izin mendirikan bangunan (IMB), keberadaan kos-kosan harus sesuai peruntukan. Izin tentang kos-kosan bakal diserahkan kepada dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu (DPMPTSP).

Dinas pemadam kebakaran (DPMK) juga mendapatkan peran penting dalam perda tersebut.

Mereka harus memastikan bahwa setiap kos-kosan memiliki alat pemadam api ringan (APAR). Selain itu, harus tersedia jalur evakuasi kos-kosan. Dinas kesehatan (dinkes) akan memastikan bahwa kos-kosan sudah layak huni.

Kewajiban penghuni kos perlu dipenuhi. Kali ini dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) harus turun untuk memastikan penghuni kos memiliki surat izin tinggal sementara.

"Ruangan dan jumlah kamar juga ada aturannya," ujarnya.

Ira mengatakan, perda itu menjadi salah satu yang diprioritaskan pemkot. Rencananya, perda tersebut dibahas pada awal 2019 karena draf raperdanya sudah jadi.

Sementara itu, peraturan wali kota (perwali) kos-kosan segera diundangkan. Peraturan tersebut dibuat berbarengan dengan draf raperda itu.

Penyusunannya dilakukan sejak Juni, tak lama setelah kebakaran di Kebalen. Namun, hingga kini perwali tersebut belum diundangkan.

Ira menerangkan, ada aturan di perwali tersebut yang masih tarik ulur. Namun, dia memastikan perwali tersebut bakal diundangkan sebelum raperda tentang kos-kosan dibahas. "Perwalinya dulu diterapkan, baru perdanya dibahas.

Tidak masalah seperti itu," lanjutnya.

Perwali yang mendahului perda pernah dilakukan saat pembuatan perda RT/RW dan LPMK. Dia juga menegaskan bahwa aturan dalam perwali dan draf perda kos-kosan tidak berbeda jauh.

Ketua Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD Surabaya Muchammad Machmud sudah memegang draf tersebut.

Namun, dia belum banyak mempelajari esensi dari raperda usulan pemkot itu. "Senin (hari ini, Red) BPP bahas lagi," jelas mantan ketua DPRD Surabaya itu.

Machmud mengatakan, aturan kos-kosan sangat dibutuhkan. Terutama untuk meningkatkan keselamatan penghuninya. Namun, dia menekankan agar aturan itu tidak membikin gaduh masyarakat. Terutama pemilik kos.

Sebab, banyak warga yang menggantungkan diri dari sewa kos. Terlebih bagi pensiunan yang tidak lagi produktif. (sal/c6/ady/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lahan Makin Terbatas, ini Imbauannya


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler