Perda Larang Perempuan Mengangkang

Sabtu, 05 Januari 2013 – 00:49 WIB
Foto: dok.JPNN
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) siap melakukan kajian jika gagasan melarang perempuan duduk mengangkang saat dbonceng motor nantinya benar-benar dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Lhokseumawe, Nangroe Aceh Darussalam (NAD).

Kementerian yang dipimpin Gamawan Fauzi itu siap mendalami substansinya, untuk memastikan Perda yang diklaim menegakkan syariat Islam itu tidak bertentangan dengan aturan perundangan yang berlaku.

Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menyatakan, para prinsipnya Perda tak boleh melanggar aturan yang lebih tinggi. "Kita akan minta klarifikasi sekaligus melakukan evaluasi," kata Reydonnyzar, Jumat (4/1).

Birokrat yang dikenal dengan nama Dony itu menambahkan, UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah mengatur bahwa Rancangan Peraturan Perda (Ranperda) harus dikonsultasikan ke Kemendagri. Selain itu UU Pemerintahan Aceh juga mengamanatkan hal serupa.

Dipaparkannya, Ranperda yang telah disetujui Kepala Daerah dan DPRD tetap harus dikonsultasikan terlebih dulu ke Kemendagri sebelum ditetapkan pemberlakuannya. “Intinya baik Perda  atau qanun tak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi ataupun bertentangan dengan norma dan kepentingan umum,” ujarnya.

Bagaimana dengan alasan Pemkot Lhoekseumawe yang menyebut Perda Larangan Perempuan Mengangkang itu demi tegaknya syariat Islam? Dony mengakui, Perda memang dapat dibuat dengan karena adanya kebutuhan yang disesuaikan dengan karateristik sebuah daerah. Jika memang terdapat kebutuhan yang sesuai dengan kultur, adat istiadat atau  ajaran agama, katanya, maka  bisa saja Perda itu diberlakukan.

Hanya saja ditegaskannya, pemerintah pusat tetap harus menelitinya. “Tapi tetap harus melalui klarifikasi dan konsultasi di Kemendagri,” tegasnya.

Sebelumnya Wali Kota Lhokseumawe Suardi Yahya menyodorkan alasan bahwa perlunya aturan tentang larangan perempuan di daerahnya mengangkang saat membonceng motor itu karena demi menegakan syariat Islam.

Menurutnya, perempuan yang mengangkang saat membonceng motor bertentangan dengan budaya Aceh yang Islami. Karenanya, perempuan yang membonceng diharuskan duduk menyamping.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Proposal Mafia Bansos Banjiri Kutai Kartanegara

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler