Proposal Mafia Bansos Banjiri Kutai Kartanegara

Jumat, 04 Januari 2013 – 15:46 WIB
TENGGARONG - Sudah sepekan ini kasus mafia hibah dan bantuan sosial (bansos) dari APBD Kutai Kartanegara (Kukar) 2012 bergulir. Namun, proses hukum belum jalan lantaran tidak ada yang melapor ke kepolisian. Sementara proposal mafia hibah dan bansos terus bermunculan.

Pemkab Kukar sudah menemukan 7 proposal palsu atau fiktif, yang ditengarai dimainkan mafia hibah dan bansos APBD dengan modus yang sama.

Dikonfirmasi hal itu, Kabag Humas dan Protokol Setkab Kukar, Dafip Haryanto memastikan, pemkab akan membawa masalah itu ke ranah hukum. Hanya saja, setelah libur tahun baru, waktu Plt Sekkab Kukar Edy Damansyah  masih tersita urusan yang lain.

“Memang akan dibawa ke jalur hukum, untuk memberikan efek jera,” kata Dafip seperti dilansir Kaltim Post (JPNN Grup), Jumat (4/1)

Menurut Dafip, Bupati Kukar Rita Widyasari juga telah meminta secara terbuka agar kasus ini dibawa ke jalur hukum. Itu disampaikan bupati dalam rapat koordinasi dengan unsur pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dua hari lalu.
 
Upaya hukum ini dilakukan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan proposal dana hibah tersebut. Termasuk untuk menyingkap modus dan titik mana saja yang rawan penyimpangan.

“Bupati Rita Widyasari meminta agar masalah ini dibawa ke jalur hukum dan diusut hingga tuntas. Supaya jelas, siapa yang memainkannya," terang Dafip.

Dari hasil penelusuran Pemkab Kukar, proposal diduga palsu yang ditemukan dalam proses Surat Perintah Membayar (SPM) sudah ada 7 buah. Jumlahnya bertambah dari temuan sebelumnya sebanyak 5 proposal hibah palsu. Hanya, Dafip tidak merincikan proposal tersebut berasal dari SKPD mana saja.

Sementara itu, Camat Tenggarong Seberang Totok Sunarto mengatakan, dirinya juga telah menelusuri dugaan proposal hibah Masjid Al-Mukminun di Desa Tanjung Batu, Tenggarong Seberang. Nama-nama kepengurusan yang tertera dalam proposal palsu itu bukan warganya. Ini diketahui, setelah dirinya meminta kepala Desa Tanjung Batu mengecek alamat pengurus Masjid Al-Mukminun.

“Ternyata tidak ada ditemukan warga Desa Tanjung Batu  yang memiliki nama seperti yang tercantum di proposal hibah fiktif tersebut,” ujarnya.

Mengenai tanda tangan pejabat pada proses pembuatan KTP dan berkas lainnya yang terlampir di proposal tersebut, camat masih akan melakukan kroscek. Ia mengaku belum ada melihat salinan proposal hibah palsu tersebut. Hanya, dari keterangan beberapa orang yang telah melihat proposal itu diketahui jika tanda tangan dirinya di proposal tersebut tidak mirip dengan tanda-tangannya.

“Saya tidak tahu persis apakah tanda tangan saya dipalsukan atau tidak. Sebab, saya belum melihat proposal itu. Jika memang ada pemalsuan, seperti yang dsampaikan bupati beberapa hari lalu, maka memang mesti dibawa ke ranah hukum,” ujarnya.

Diketahui, kasus ini terendus setelah permohonan hibah dari panitia pembangunan Masjid AL-Mukminun yang asli dinyatakan hilang di Bagian Kesra Setkab Kukar. Kemudian, tiba-tiba muncul berkas itu di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar dan telah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM).

Setelah ditelusuri, Bagian Kesra dan BPKAD menyatakan proposal yang sudah ada SPM-nya itu palsu atau fiktif. Nama panitia pembangunan masjid sudah berubah dan nomor rekening tidak dikenal. Sementara Proposal yang asli ternyata masih ada di Bagian Kesra. Begitu ditelusuri lebih jauh, pemkab telah menemukan 7 proposal palsu yang diperkirakan lolos ke BPKAD dengan modus serupa. (*/qi/kri/far/k1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Murah Segera Dibangun

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler