Perda Miras, Mendagri Panggil Bupati

Jumat, 27 Januari 2012 – 11:28 WIB

MANOKWARI-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil 9 bupati/walikota, termasuk Bupati Manokwari yang menerapkan Perda (Peraturan Daerah) pelarangan minuman keras (Miras). Wakil Bupati Manokwari,Dr Roberth Hammar menghadiri pertemuan yang dilaksanakan Selasa,23 Januari 2012 itu.

‘’Ada undangan dari Mendagri pada 9 daerah termasuk Manokwari yang memberlakukan Perda Miras pada 23 Januari. Kami sudah lakukan pertemuan jam 3 sampai jam 6 sore di Kemendagri yang dipimpin oleh Sekjen Kemendegri, staf ahli politik dan hukum dan kepala biro hukum,’’jelas kepada wartawan di Aston Niu Hotel, Manokwari, Kamis (26/1).

Inti pertemuan tersebut, menurut Hammar, Sekjen dan pejabat Kemendagri mencoba mengklarifikasi polemik Perda miras yang sempat menghangat. Disampaikan Perda miras milik 9 kabupaten/kota bermasalah sehingga perlu disempurnakan atau direvisi serta tidak ada pencabutan.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, lanjut Wabup, pemerintah kabupaten/kota di seluruh Indonesia tidak punya kewenangan untuk melarang secara total seluruh peredaran minuman beralkohol, mulai dari golongan A (kadar alkohol 0-5 persen), golongan B (5-20 persen) dan golongan C (20-25 persen). Hanya saja, kabupaten/kota diberi kewenangan untuk mengatur pengawasan dan peredarannya.‘’Itu dua hal yang berbeda,’’ujarnya.

Kewenangan untuk pemberian izin peredaran ada pada Mendagri berdasarkan Keppres nomor 3/1997. Sedangkan kewenangan pemerintah kabupaten/kota hanya untuk mengawasi. Dan ini sudah dilakukan oleh Pemkab Manokwari dengan Perda Nomor 5 Tahun 2007.

Dalam Perda yang perlu diatur pemerintah daerah menurut Wabup yakni, pengaturan peredaran minuman beralkohol golongan B dan C  hanya dibolehkan pada hotel-hotel bintang 3. Termasuk juga mengenai jumlah yang harus dijual pada satu tempat usaha.‘’Misalnya berapa yang dijual per tahun atau per bulan, itu harus dijelaskan pada Perda. Juga harus minum di tempat,”jelasnya.

Sedangkan untuk minuman beralkohol golongan A, pemerintah kabupaten/kota tidak punya kewenangan untuk melarang secara total peredarannya. Alasannya, miras golongan A dengan  kadar alcohol 0-5 % termasuk barang yang bebas dijual. Walau demikian, karena termasuk minuman beralkohol, pemerintah daerah dapat mengendalikan peredarannya dengan pemberian izin penjualan di tempat-tempat tertentu.

’’Jadi kita bisa buat izin larangan, misalnya gologan A tidak boleh dijual dekat rumah ibadah, sekolah atau di toko-toko dan kios-kios, kita punya hak untuk melarang itu. Toko A atau tokoh B bisa menjual, namun dibatasi jumlahnya,’’tukasnya.

Atas petunjuk Kemendagri, Pemkab Manokwari akan segera merevisi Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pelarangan Peredaran Miras dan disesuai dengan peraturan lebih tinggi.’’Ini bukan kemauan Kemendagri tapi berdasarkan aturan atas tingkatan hirarki, seperti Perda tidak boleh bertentangan dengan Keppres, intinya di situ,’’tukasnya lagi.

Dengan demikian bila ada masyarakat yang menghendaki penghapusan peredaran miras di suatu daerah, maka terlebih dahulu dicabut dulu Keppres No 3/1997.‘’Tapi, selama Keppres masih ada, kita tidak punya wewenang untuk melarang secara total,’’tambahnya sembari menambahkan dari Perda miras yang dievaluasi Kemendagri, milik Pemkab Manokwari yang tingkat kesalahannya paling sedikit.

‘’Kesalahan kita itu, hanya karena melarang golongan A, itu saja. Golongan B dan C kan kita tidak melarang hanya pada hotel bintang 3,’’tambahnya.(lm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Serbu Lapas, Bebaskan 53 Tahanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler