Serbu Lapas, Bebaskan 53 Tahanan

Jumat, 27 Januari 2012 – 07:30 WIB

BIMA - Setelah  membakar sejumlah bangunan di kompleks Kantor Bupati, massa bergerak menuju Rumah Tahanan (Rutan) Bima. Target mereka akan membebaskan puluhan warga lambu yang ditahan polisi dan dijadikan tersangka kasus perusakan fasilitas negara dalam aksi-aksi sebelumnya.

Ketika sampai di Rutan, massa awalnya sempat melakukan pelemparan. Akibatnya, satu kaca bagian depan Rutan pecah. Menghindari tindakan anarkis dari warga, pihak Rutan akhirnya mengalah.

Setelah berkonsultasi dengan Kasdim, sebanyak 52 orang tahanan kasus Lambu, termasuk sembilan orang mahasiswa yang melakukan aksi demo di kantor DPRD Kabupaten Bima dilepas. ‘’Sebanyak 52 orang tahanan titip Lambu di Rutan Bima sudah kita lepas,’’ aku Kepala Keamanan Rutan Bima A Khalik SSos.

Keputusan itu diambil, katanya, untuk menghindari ekses yang lebih besar berupa pembakaran dan pengerusakan Rutan dan keselamatan 220 tahanan lain yang ada di Rutan. ‘’Kita tidak mau ambil risiko,’’ katanya.

Dari 52 orang tahanan yang dilepas itu, 43 orang warga Lambu yang dijadikan tersangka kasus pemblokiran Pelabuhan Sape dan kepemilikan senjata tajam. Sembilan lainnya mahasiswa yang dijadikan tersangka kasus pembakaran kursi ruang tunggu DPRD Kabupaten Bima. Tahanan itu diangkut dengan mobil pick up saat kembali ke Lambu.

Kabid Humas Polda NTB AKBP Sukarman Husein mengatakan, massa yang datang memang bermaksud membebaskan tahanan kasus Lambu. ‘’Pihak lapas akhirnya membebaskan tahanan, bahkan mereka juga mengancam bakal membakar Lapas,’’ kata Sukarman Husein kepada koran ini dihubungi via ponsel, tadi malam.

Upaya pembebasan paksa 53 orang tahanan dari Lapas Raba-Bima itu merupakan rangkaian dari aksi unjuk rasa warga yang berasal tiga kecamatan yakni Kecamatan Sape, Lambu, dan Langgudu. Awalnya massa itu, hanya ingin menduduki Kantor Bupati Bima sambil menyuarakan tuntutan pembebasan 53 orang warga Lambu dan Sape, menuntut agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikantongi PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) dicabut.

Sukarman menjelaskan, sebenarnya 53 orang yang dibebaskan itu berkasnya tinggal dilimpahlkan ke Kajaksaan atau P21. Namun, karena sudah dibebaskan secara paksak oleh warga, maka rencana P21 itu ditunda dulu sampi kondisi pulih. ‘’Proses hukumknya tetap berjalan, tidak ada pengaruh meski dibebaskan secara paksa,’’ tegasnya.

Kendati dibebaskan, lanjutnya, 53 tersangka yang dibebaskan itui tetap akan bertanggungjawab secara hukum terkait aksinya pada saat pemblokiran pelabuhan sape. ‘’Penyidik akan mengambil upaya untuk memanggilnya kembali. Tapi, kalau pemanggilan itu tidak dihiraukan, maka akan ada upaya paksa,’’ tegasnya. (gun/cr-mis)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekstasi Rp5,25 Milyar Diamankan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler