PURBALINGGA–Munculnya Peraturan Menteri (Permen) nomor 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan di tingkat SD dan SMP, membuat Perda Penyelenggaraan Pendidikan, yang baru saja ditetapkan DPRD Purbalingga teracam mubah alias tidak bisa dilaksanakan. Terdapat pertentangan di dua peraturan perundangan itu.
Dalam Perda penyelenggaraan pendidikan disebutkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga masih mengizinkan pungutan yang dilakukan sekolah. Sedangkan, Permen melarang adanya pungutan karena jumlah dana BOS yang diberikan naik.
Salah satu pengamat pendidikan di Purbalingga, Ali Imron menjelaskan, jika Perda tersebut tetap dijalankan hampir dipastikan di lapangan akan terjadi masalah. “Tinggal bagaimana itikad baik dari Pemkab, apakah tetap menjalankan Perda atau mengacu pada Permen. Kalau kepentingan masyarakat didahulukan, saya rasa Pemkab akan mengacu Permen," katanya, kemarin. Namun menurut dia, jika tidak dijalankan Perda-nya juga dilematis. Pasalnya, pembahasan Perda tersebut sudah menghabiskan dana yang banyak
Wakil Ketua Komisi C DPRD Purbalingga, Sulistyo Asih masih belum mau berkomentar banyak terkait hal ini. Namun, dia mengaku sudah mengetahui munculnya Permen yang dalam pelaksanaannya akan bertentangan dengan Perda penyelenggaraan pendidikan yang baru saja disahkan. “Nanti akan kami bahas,” katanya.
Kabag Hukum Setda Purbalingga Tri Gunawan menjelaskan, Pemkab Purbalingga tetap akan menjalankan Perda yang sudah ditetapkan tersebut. “Kami jalankan dulu. Kalau sudah ada instruksi baru kami pikirkan untuk mengubah Perda agar sesuai dengan Permen,” jelasnya.
Dia menambahkan, Pemkab tetap menjalankan Perda yang merupakan inisiatif dari DPRD Purbalingga ini karena Permen turun belakangan setelah Perda ditetapkan. “Selain itu, dalam undang-undang juga tidak ada hubungannya Perda harus mengacu pada Permen. Jadi kami laksanakan saja dulu,” katanya.
Sementara itu, beberapa orang tua siswa yang ditemui Radarmas di lapangan, mengaku kecewa jika nantinya Pemkab bersikeras melaksanakan Perda penyelenggaraan pendidikan, terutama poin yang terkait pungutan sekolah. “Seharusnya kepentingan masyarakat lebih diutamakan. Bagaimana pun juga larangan yang dilakukan melalui Permen tersebut harus dilaksanakan oleh Pemkab Purbalingga,” jelas Sutarso, warga Purbalingga. (tya)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jabiru Jangkau Pulau Terpinggir
Redaktur : Tim Redaksi