JAKARTA - Sejumlah anggota DPRD Sumut khawatir Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut berkurang jika perda tentang retribusi tak juga digarap untuk disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Pasalnya, jika perda sebagai payung hukum memungut retribusi belum mengacu UU tersebut, maka tidak boleh dilakukan pemungutan.
Yang lebih ditakutkan lagi, ancaman dari kementerian keuangan (kemenkeu) bagi pemda yang belum juga membuat perda yang disesuikan dengan UU 28. Sesuai ketentuan, masuk Januari 2012 semua perda pajak dan retribusi harus sudah mengacu UU 28. Setiap keterlambatan sebulan, Dana Alokasi Umum (DAU) jatah daerah bersangkutan dipotong 1/12.
"Jadi, selain potential loss dari retribusi yang tak bisa dipungut, juga bisa kena pinalti berupa pemotongan DAU," ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sumut dari PAN, Irwansyah Damanik, kepada JPNN usai konsultasi dengan Biro Hukum Kemendagri di gedung Kemendagri, kemarin (22/2). Irwansyah disertai tiga anggota Baleg DPRD Sumut, antara lain T Dirkhamsyah (Fraksi Partai Demokrat), dan A Simamora (Hanura).
Kedatangan mereka untuk mengkonsultasikan ke pihak kemendagri mengenai cara pembuatan perda retribusi. Langkah ini dianggap penting agar begitu perda diketok palu di dewan dan diserahkan ke kemendagri untuk dievaluasi, sudah tidak ada masalah lagi.
"Target kita bulan ini paling tidak sudah ke kemendagri untuk dievaluasi," ujar T Dirkhamsyah.
Ditanya berapa potential loss akibat belum adanya perda retribusi yang sesuai UU 28, Irwansyah dan Darkhamsyah mengatakan, saat ini dewan sedang mengumpulkan data-data dari Biro Hukum dan Dinas Pendapatan Daerah Pemprov Sumut. "Kita harus tahu berapa potential loss-nya karena ini berkaitan dengan PAD," kata Irwansyah.
Kepada pihak Kemendagri, keempat anggota dewan itu juga menyampaikan keinginan daerah untuk mengambil alih retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yang selama ini dipungut oleh pusat. "Kita minta karena itu merupakan kekayaan daerah," ujar Irwansyah.
Dia memberi contoh obyek retribusi yang dimaksud itu. Misalnya, SPBU-SPBU yang berada di jalan provinsi atau jalan negara yang ada di wilayah Sumut, termasuk industri-industri yang ada di sana. Menurut Irwansyah, potensi retribusi dari sektor ini bisa mencapai miliaran rupiah.
"Pihak kemendagri merespon dan menilai wajar keinginan kita itu karena itu memang aset milik daerah," kata Dirkhamsyah. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Investor Tak Gubris Regulator
Redaktur : Tim Redaksi