AMURANG - Ketidakjelasan DPRD Minsel menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi jasa usaha dan retribusi umum, dimanfaatkan beberapa SKPD. Beberapa pajak daerah yang belum diperdakan ternyata masih ditagih retribusinya. Padahal secara hukum retribusi itu sah jika sudah diperdakan sesuai dengan UU No 28/2009 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah.
Beberapa retribusi yang tidak memiliki dasar hukum namun masih diberlakukan adalah retribusi parkir, retribusi pasar dan retribusi angkutan barang oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Pungutan tersebut kini ditengara menjadi pungutan liar (Pungli). Ini dibenarkan, Ketua Pansus Retribusi Jasa Usaha dan retribusi umum, Steven Lumowa. "Karena Perda untuk mengatur retribusi belum rampung, maka retribusi tersebut sampai saat ini masih belum memiliki dasar hukum. Sehingga apa yang dilakukan beberapa SKPD dengan mengambil pungutan dari eks pos retribusi tersebut, adalah kesalahan yang fatal," ujar Lumowa.
Senada, Personil Komisi II DPRD Minsel Franco G,Rumokoy, SSos menilai Dinas Perhubungan dan infokom Minsel telah melakukan pungli. "Bayangkan saja, setiap kendaraan yang melewati ruas jalan trans yang memiliki angkutan didalamnya, terus memberikan retribusi padahal itu hanyalah pungli," ujar Gino sapaan akrab Rumokoy sambil mempertanyakan disetor kemana pungutan tersebut.
Plh Kadis Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Drs Donald Wagey membantah jika Dishub melakukan penyetoran terhadap "pos retribusi" tersebut. "Dishub tidak lagi melakukan penyetoran untuk retribusi, karena tidak memiliki dasar hukum lagi, sehingga di APBD 2012, retribusi tersebut tidak tertata. Disetor dimana, sedangkan rekening untuk itu, tidak ada,"ujar Wagey.
Sementara itu, Kadis Perhubungan dan Kominfo Minsel Jimmy Tamon kepada koran ini, mengaku mengetahui belum adanya payung hukum untuk pemungutan retribusi. "Retribusi memang sudah tidak ada lagi, yang terjadi saat ini, pengendara kendaraan selalu melakukan kebiasaan memberi petugas uang. Sudah dikasih, sayang kalau tidak diambil, bisa saja petugas memiliki pikiran seperti itu makanya itu terus dilakukan, tapi ingat, petugas tidak memaksa," ujar Tamon, Selasa (21/2).
Ditegaskan, pihaknya akan segera melakukan peringatan terhadap petugas yang masih berdiri di tengah jalan seperti kebiasaan sebelumnya untuk menagih retribusi. "Sekarang petugas di jalan tugasnya hanya mengatur lalulintas saja, tidak menagih retribusi. Masyarakatpun diminta tidak memberikan imbalan kepada petugas sehingga pihak kami tidak lagi disebut-sebut melakukan pungli," pungkas Tamon. (tr-08/hjt)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jamkesda Kurang Diminati
Redaktur : Tim Redaksi