PALU - Pemerintah telah melahirkan kembali sebuah perda ternak yang baru sebagai revisi atas Perda Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Penertiban Hewan Ternak. Perda yang sudah disahkan dan sedang dimasukkan dalam lembar daerah Kota Palu ini direvisi sebagai tindak lanjut atas berbagai keluhan terhadap lemahnya sanksi dalam perda sebelumnya yakni Perda Nomor 14 Tahun 2001 tersebut.
Jika dalam perda sebelumnya tidak ada sanksi yang menimbulkan efek jera bagi pemilik ternak yang melakukan pelanggaran. Kini dalam Perda ternak yang baru pemerintah Kota Palu mencoba menjerat pelaku dengan sanksi yang cukup tegas. Yakni akan melelang atau menjual ternak yang berkeliaran apabila dalam seminggu pemilik ternak tidak mengambil ternak yang ditangkap.
Sanksi baru ini mendapat respons yang positif dari masyarakat. Dengan harapan sanksi tersebut mampu menekan maraknya ternak-ternak berkeliaran di pusat-pusat kantor pemerintahan, di fasilitas umum maupun di ruang publik dan ruang hijau.
Adi, Warga Talise mengharapkan perda pengganti perda Nomor 14 Tahun 2001 ini tidak hanya sekadar memenuhi aspek legalitas sebuah perda namun lebih tegas dari perda sebelumnya sebagaimana yang diharapkan warga selama ini.
“Kami sebagai warga mengharapkan perda ini bisa jadi perda yang cukup memberikan sanksi yang mampu menimbulkan efek jera yang kuat bagi pemilik ternak. Sehingga tidak sembarang melepas ternaknya begitu saja,” ungkap lelaki yang mengaku berprofesi sebagai wiraswata ini.
Sementara menurut warga yang lain, dengan keberadaan perda itu bukan hanya membuat pemilik ternak lebih serius menertibkan ternaknya namun juga mampu menciptakan perwajahan kota yang lebih bersih dan indah.
Sebagaimana yang dituturkan oleh Rahman warga asal Tipo, Palu Barat. “Kalau boleh kendaraan yang pakai tenaga hewan seperti dokar dan gerobak harus dilengkapi juga dengan kantong kotoran hewan. Supaya kotorannya tidak kececer kesana kemari. Dan kami dukung kalau ada ternak yang berkeliaran di kantor atau di rumah warga ditangkap saja,” ujarnya.
Mereka pun berharap pemerintah bersikap tegas atas sanksi yang terdapat dalam perda itu. Agar tidak hanya sebatas mengeluarkan aturan namun mampu juga menjalankan aturan tanpa pandang bulu.
“Apa yang punya ternak ini terkadang bukan hanya warga saja. Ada juga pemiliknya adalah pejabat atau pengusaha hanya suruh orang yang bagembalakan,” timpal Rahman lagi. (mda)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berharap Bukittinggi Punya Sekolah Dokter
Redaktur : Tim Redaksi