Perda Zonasi Hambat Perizinan Industri Kecil Menengah

Jumat, 12 Mei 2017 – 11:24 WIB
Kepala DMP dan PTSP DKI Edi Junaedi. Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) DKI Jakarta mendukung langkah Bapemperda DPRD yang ingin membantu penerbitan izin usaha Industri Kecil Menengah (IKM).

Hal ini akan dilakukan dengan merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

BACA JUGA: Dewan Minta Revitaliasi Pelabuhan Muara Angke ditangani Badan Khusus

"Kita dukung. Karena penerbitan izin pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) terbentur zonasi yang telah ditentukan dalam perda ini," ujar Kepala DMP dan PTSP DKI  Edi Junaedi di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/5).

Dia menjelaskan, dalam perda tersebut ada ketentuan, zonasi pemukiman tidak sama sekali dibolehkan untuk warga membuka industri rumahan.

BACA JUGA: Gawat, 90 Persen Industri Kecil Menengah Tak Berizin

Sehingga pihaknya pun tidak bisa mengeluarkan izin bagi pelaku IKM yang ingin berkembang.

"Harusnya diperluas pengertiannya dalam klausul tersebut. Usaha industri yang tidak mengakibatkan limbah harusnya dibolehkan. Jadi ya mau tidak mau perda itu harus direvisi," ucapnya.

BACA JUGA: DPRD DKI Pertanyakan Program Bedah Rumah, Ahok: Bisa Pakai CSR

Edi mengungkapkan, karena terbentur perda ini, tercatat ada 13 ribu izin usaha IKM tidak dapat diterbitkan. Jumlah itu telah berhasil berkurang setelah pihaknya mengeluarkan pengumuman Nomor 241 Tahun 2016 tentang Masa Berlaku Dokumen Perizinan dan Non Perizinan Pada Zonasi Yang Tidak Sesuai.

"Yang terkendala saat ini adalah pelaku usaha yang baru akan mengurus izin. Dari perkiraan saya setidaknya masih ada 3.000 izin yang belum bisa kami terbitkan," tandasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usul Pembangunan RSUD Kanker Jakarta Kembali Mengemuka


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler