Polda Sumut Dalami Kasus Perdagangan Bayi Usia 14 Hari

Selasa, 16 Februari 2021 – 05:44 WIB
Ilustrasi. (ANTARA/HO)

jpnn.com, MEDAN - Subdirektorat IV / Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit IV AKBP Simon Sinulingga yang dikonfirmasi, Senin (16/2) malam membenarkan pengungkapan tersebut.

BACA JUGA: Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Amankan 4 Pelaku Perdagangan Orang Utan, Pemilik Masuk DPO

"Benar, saat ini masih dilakukan pendalaman," katanya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial A SIA (42), warga Jalan Pukat VII Medan Tembung.

BACA JUGA: Biadab! Paman Tega Cekoki Bayi 4 Bulan dengan Miras, Temannya Bikin Video

Sementara bayi laki-laki berusia 14 hari saat ini sudah dibawa untuk dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.

Ia menjelaskan pengungkapan tersebut bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan tindak pidana penjualan anak yang dilakukan oleh pelaku, pada Jumat (12/2) sekitar pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA: Polda Sumut Tangkap 11 Tersangka Narkoba, 1 Ditembak Mati

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di Komplek Asia Mega Mas beserta bayi tersebut pada Senin (15/2).

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua handphone, uang Rp 3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menawarkan bayi tersebut seharga Rp28 juta.

"Pelaku sendiri diancam Pasal 76 F Juncto 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan," katanya. (antara/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler