jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah pusat mengharapkan pemerintah daerah semakin giat dalam mengantisipasi potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, penanganan kasus TPPO tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah pusat, tapi juga partisipasi daerah.
Berbicara pada acara rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri untuk membahas TPPO, Rabu (27/1) di Jakarta, Puan mengatakan bahwa saat ini angka kasus kejahatan yang juga dikenal dengan sebutan trafficking in person itu di berbagai daerah masing tinggi. Mengutip data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), setiap tahun paling tidak 4 juta orang menjadi korban perdagangan oran.
BACA JUGA: Diperiksa Penyidik KPK Delapan Jam, Politikus Golkar Ini Langsung Pelit Bicara
Puan mengatakan, angka itu didominasi korban dari kalangan perempuan dan anak-anak. Sedangkan dari laki-laki di kisaran angka 600 ribu-800 ribu orang.
Menurut Puan, kaum Hawa yang menjadi korban perdagangan orang dan kini bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja wanita (TKW) mencapai 3 juta orang. “Namun sesungguhnya lebih dari dua kali lipat dari yang tercatat,” katanya sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemenko PMK.
BACA JUGA: Laode: KPK Selalu Pakai Brimob
Politikus PDIP itu menjelaskan, TKW korban perdagangan orang itu dipekerjakan di sektor informal yang rentan diperbudak. Tak hanya itu, katanya, mereka juga rentan mengalami kekerasan fisik, psikis hingga seksual.
Karenanya dalam rakor yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohanna Yembise, Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Anis Baswedan, serta Kepala BNP2TKI Nusron Wahid itu juga disertai peluncuran empat program untuk memerangi TPPO.
BACA JUGA: Timwas Intelijen Tak Ganggu BIN, tapi...
Keempat program itu adalah Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKtA), Rencana Aksi Nasional Perlindungan Anak (RAN PA), Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN PTPPO), serta Road Map Pemulangan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB).
Lebih lanjut Puan mengatakan, saat ini TPPO tidak hanya untuk mempekerjakan para korbannya. Sebab, ada praktuk kejahatan lainnya. Yakni jual-beli organ tubuh serta prostitusi. “Jangan sampai anak-anak dan perempuan menjadi pihak yang dirugikan karena tindak pidana perdagangan orang ini,” tegas Puan.
Untuk itu Puan telah meminta Kementerian Dalam Negeri memetakan daerah-daerah yang punya catatan tinggi dalam kasus TPPO. “Ini untuk mengetahui di mana saja ada hal terkait sehingga bisa bekerja sama secara sinergis untuk menyelesaikannya,” katanya.
Selain itu Puan juga menyinggung soal tindak kekerasan terhadap anak-anak. Dari hasil penelitian terungkap bahwa 1 dari 3 anak laki-laki dan 1 dari 5 anak perempuan berumur 13-17 tahun di Indonesia mengalami kekerasan fisik, seksual dan bentuk lainnya.
Ironisnya hal itu justru terjadi di rumah dan paling banyak dilakukan orang tua. Karenanya Puan mengharapkan Stranas PKtA bisa menurunkan angka/jumlah kasus kekerasan yang dialami anak saat ini.
“Jumlah kasus kekerasan terhadap anak meningkat setiap tahunnya, maka disusun Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKtA) tahun 2016-2020 yang dilakukan bersama antara pemerintah dan masyarakat sipil,” papar Puan.(ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Ogah Komentar soal Golkar Hengkang ke Jokowi-JK
Redaktur : Tim Redaksi