jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatra Utara bersama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumut menggagalkan perdagangan satwa liar dilindungi.
Plt Kepala BBKSDA Sumut Irzal Azhar mengatakan kejadian itu bermula dari informasi yang diterima petugas terkait kepemilikan satwa dilindungi oleh pelaku berinisial ARR di Komplek Griya Ladang Bambu, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan.
BACA JUGA: Duduk Perkara KKB Bakar Honai di Papua, Diawali dari Hal Ini
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Tim Ditreskrimsus Polda Sumut dengan BBKSDA Sumut dengan menyambangi lokasi tersebut pada Minggu (16/1).
Di lokasi, petugas menemukan sejumlah satwa liar dilindungi, seperti dua individu kura-kura kaki gajah, tiga individu baning coklat, tiga individu sanca hijau, dan satu individu buaya sinyulong. Dari pengakuan pelaku, satwa-satwa itu rencananya akan diperdagangkan.
BACA JUGA: Irjen Panca Ungkap Fakta Mencengangkan soal Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
"Setelah diamankan, pemilik beserta dengan barang bukti satwa yang dilindungi dibawa oleh petugas ke Mapolda Sumut," kata Irzal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/2).
Berdasarkan interogasi terhadap ARR, diketahui bahwa pelaku lainnya berinisial MA juga sempat menitipkan 20 individu buaya muara kepadanya beberapa hari yang lalu, tetapi buaya itu kembali diambil.
BACA JUGA: Wanita Berjilbab Ini Digeledah Polisi, Bawaannya Bikin Kaget
Setelah mendapat informasi itu, petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya mengamankan MA di indekosnya di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
"Kepada petugas MA mengaku 20 individu buaya muara itu sedang dalam perjalanan menuju Bandar Lampung untuk diperdagangkan, dengan menggunakan bus angkutan Pelangi," ungkap Irzal.
Dari informasi yang diperoleh petugas, Bus Pelangi itu ternyata bus sedang dalam perjalanan menuju Kota Kisaran.
Petugas pun lalu berkoordinasi dengan Polsek Simpang Empat, Polres Asahan untuk mencegat bus dan mengamankan satwa tersebut.
"Saat ini, seluruh satwa-satwa dilindungi itu sudah diserahkan ke BBKSDA. Sementara para pelaku dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses pemeriksaan," sebutnya.
Satwa dilindungi itu kaya Irzal saya ini sudah dititipkan di sejumlah tempat. Adapun 20 individu Buaya Muara dan satu individu Buaya Sinyulong dititipkan di Lembaga Konservasi PT PAL, tiga individu Sanca Hijau di Lembaga Konservasi PT Galata Lestari di, dan dua individu Baning Coklat dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit, Sumatera Utara.
Irzal menjelaskan bahwa semua satwa yang diamankan petugas merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Hal itu tercantum dalam Pasal 21 Ayat 2 Huruf D UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Dalam UU itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia," ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Irzal, bagi pihak-pihak yang melanggar bisa dikenakan hukuman menurut Pasal 40 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (mcr22/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Finta Rahyuni