jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian menangkap seorang wanita berinisial NE (34) karena diduga telah menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Dia ditangkap pada Jumat (28/1) lalu di Desa Lebak Asih, Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak, Banten.
BACA JUGA: Duduk Perkara KKB Bakar Honai di Papua, Diawali dari Hal Ini
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Suhermanto mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya.
“Bahwa ada peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan saudari NE,” kata Suhermanto dalam siaran persnya, Selasa (1/2).
BACA JUGA: Kasus Covid-19 Melonjak, PTM Seluruh Sekolah Dihentikan
Dari situ kemudian dilakukan pengembangan oleh petugas dan langsung dilakukan upaya penangkapan terhadap wanita berhijab tersebut.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik yang di dalamnya terdapat enam paket plastik klip bening diduga berisi sabu-sabu,” beber Suhermanto.
BACA JUGA: Jenderal Polisi Bintang Tiga Perintahkan Bawa Edy Mulyadi
Kristal bening itu kemudian disita dan dilakukan penimbangan oleh petugas.
“Diketahui bahwa barang itu adalah sabu-sabu seberat 1,79 gram,” kata Suhermanto.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa NE menerima sabu-sabu itu dari bandar berinisial KW yang sekarang buron.
“Tujuan tersangka mengambil narkotika jenis sabu-sabu itu untuk dijual kembali oleh NE,” sebut Suhermanto.
Selanjutnya untuk proses pengembangan, NE sudah dibawa ke Polda Banten dan dilakukan penahanan.
“Terhadap NE kami kenakan Pasal 114 Ayatr (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas perwira menengah tersebut. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan