Perdagangkan Senpi Cipancing Demi Jihad

Jumat, 06 September 2013 – 18:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam peredaran senjata api ilegal. Polisi juga mengungkap senpi ilegal produksi Cipancing itu sengaja diperdagangkan kelompok tersebut untuk tujuan jihad fisabilillah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto mengatakan kelima tersangka itu di antaranya IK, PK, AB, BA dan KL. Sedangkan YM, YMA dan DS yang sempat ditangkap kembali dilepas karena tidak cukup bukti terlibat jaringan ini.

BACA JUGA: Suswono Diminta Mundur dari Mentan

Menurut Rikwanto, salah seorang tersangka inisial IK (Iqbal Khusaini) yang ditangkap di Cipayung mengaku punya motif keagamaan dalam memperdagangkan senpi ilegal.

"Tersangka punya motif memperdagangkan senpi untuk berjuang di jalan Allah (Jihad), tanpa hak memiliki, menguasai, menyimpan senjata api dan senjata air soft gun," kata Rikwanto di Mapolda Metro, Jumat (6/9).

BACA JUGA: Indonesia Krisis Produksi Pangan, Kementan Banyak Bangun Gedung

Melihat ke belakang, IK pernah terlibat dalam perkara tindak pidana terorisme atas kepemilikan senjata api ilegal yang disuplainya ke Ambon, Maluku pada saat terjadi konflik. Saat itu dia divonis 7 tahun penjara dan bebas tahun 2008.

Dijelaskan Rikwanto, IK datang ke Jakarta disambut oleh Abdullah Sonata yang kini mendekam di LP Nusakambangan, Jawa Tengah karena kasus terorisme. Sebagai pengurus salah satu Masjid di Jakarta, selain memberi ceramah, Abdullah juga kerap memberikan doktrin jihad kepada tersangka IK.

BACA JUGA: PDIP Tidak Akan Deklarasikan Capres di Rakernas

Nah, oleh Abdullah, IK direkrut menjadi relawan saat terjadi konflik Ambon. Tugasnya mendistribusikan serta menyiapkan senjata api yang belakangan diketahui dipesan di daerah Cipacing.

Selain itu, lanjut Rikwanto, tersangka juga sempat menjual sebanyak 16 pucuk senjata api berbagai jenis  seharga Rp 5 juta sampai Rp 20 juta. Penjualan senjata itu pun diaminkan pelaku sebagai langkah mereka untuk melakukan Jihad.

"Pengertian dari berjuang di jalan Allah (Jihad) berdasarkan orang yang membeli senjata dari tersangka adalah memusnahkan thoghut atau orang orang yang berdiri di atas UUD 45 diantaranya TNI, Polri, pegawai pemerintahan dan sebagainya," pungkasnya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Nyatakan tak Bentuk Komite Etik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler