Perdalam PPKN, SMAN 1 Tanjung Batu Kunjungi MPR

Rabu, 08 Januari 2020 – 21:23 WIB
Plt Kepala Bagian Pemberitaan, Hubungan Antarlembaga, dan Layanan Informasi MPR, Budi Muliawan saat menerima kunjungan siswa dan guru SMAN 1 Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, Rabu (8/1). Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - SMAN 1 Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, melakukan study tour ke Jakarta, Bandung, Yogjakarta, dan Solo, selama sepekan. Salah satu lokasi study tour mereka di Jakarta adalah gedung MPR/DPR/DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/1).

Kedatangan rombongan disambut langsung Pelaksana Tugas Kepala Bagian Pemberitaan, Hubungan Antarlembaga, dan Layanan Informasi MPR, Budi Muliawan.

BACA JUGA: Unitomo Surabaya Berkunjung ke MPR, Studi Hukum Tata Negara

Pembimbing rombongan Anton Suprianto mengucapkan terima kasih kepada jajaran Biro Humas Setjen MPR yang telah menerima mereka yang datang dari pulau Sumatera menggunakan bus. “Dengan diterimanya kami maka kami bisa melihat rumah rakyat secara langsung. Selama ini kami melihat hanya dari jauh,” ucap Anton.

Pria asal Wonogiri, Jawa Tengah, itu mengatakan kedatangan mereka ke rumah rakyat itu untuk memperdalam ilmu Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN). “Tujuan kami ingin menimba ilmu tentang lembaga MPR,” kata guru PPKN itu.

Budi Muliawan mengucapkan selamat datang kepada siswa dan para guru pembimbing. “Kami sambut dengan terbuka bagi semua yang datang,” kata pria berkacamata yang karib disapa Wawan itu.

BACA JUGA: Potensi Gangguan Alam Cukup Ekstrem, Ketua MPR Imbau Seluruh BPBD Siaga

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya itu mengatakan MPR terbuka bagi seluruh elemen masyarakat dari berbagai daerah. “Karena ini rumah kita,” tegas Budi Muliawan.

Dia pun menjelaskan kepada para siswa dan guru pembimbing tentang MPR. Budi Muliawan mengatakan keanggotaan MPR merupakan gabungan dari anggota DPR dan DPD. Jumlah anggota DPR 575 orang. Jumlah anggota DPD 136 orang. “Dengan demikian jumlah anggota MPR 711 orang,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, setelah amendemen UUD NRI 1945, kedudukan MPR setara dengan lembaga negara lainnya seperti DPR, DPD, Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Fungsi dan wewenangnya diatur dalam konstitusi.

Menurutnya, yang membedakan MPR, DPR, dan DPD dan lembaga negara lainnya adalah tugas dan wewenang. Dia menjelaskan, DPR mempunyai fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Fungsi legislasi adalah DPR adalah bersama pemerintah membuat undang-undang (UU).

“Bila adik-adik tahu di televisi atau berita DPR memanggil menteri untuk dengar pendapat atau meminta penjelasan sesuatu, itu adalah fungsi pengawasan,” katanya.

Sementara, tugas anggaran adalah DPR bersama pemerintah menentukan besaran-besaran anggaran untuk pembangunan.

Wawan menambahkan, DPD memiliki tugas dan wewenang memberikan usulan UU yang sifatnya tertentu misalnya yang berhubungan dengan daerah. Sementara tugas dan wewenang MPR antara lain melantik presiden dan wakil presiden. “Tahun 2019 MPR melantik Bapak Joko Widodo sebagai Presiden dan Bapak Ma’ruf Amin sebagai Wakil Presiden untuk Periode 2019-2024,” paparnya.

Selain melantik presiden dan wakil presiden, tugas dan wewenang MPR adalah mengubah dan menetapkan UUD. “Bisa juga memakzulkan presiden bila melanggar hukum, meskipun proses ini sangat panjang,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut berlangsung sangat dinamis. Ada pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh delegasi, seperti mengenai GBHN dan implementasi Sila IV Pancasila. Terkait GBHN, dipaparkan memang ada keinginan untuk menghidupkan kembali haluan negara.

Keinginan menghidupkan haluan negara sudah disepakati oleh seluruh fraksi dan kelompok DPD di MPR. Permasalahannya tinggal diputuskan apakah menghidupkan haluan negara berpayung atau berdasarkan undang-undang atau melalui Ketetapan MPR. “Hal demikian masih dibahas oleh MPR dan meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat,” ucapnya.

Lebih lanjut Wawan mengatakan, sebenarnya pemerintah mempunyai acuan hukum dalam melakukan pembangunan, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dalam proses pembangunan selama ini presiden menjalankan pembangunan mengacu pada visi dan misinya. “Presiden Joko Widodo menjadikan Nawacita sebagai acuan pembangunannya,” tuturnya.

Sehari sebelumnya Setjen MPR telah menerima delegasi dari Universitas Dr. Soetomo, Surabaya, Jawa Timur.Kedatangan mereka yang ingin menimba ilmu tentang fungsi MPR, DPR, dan DPD disambut hangat. (boy/adv/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler