Perdana, Jokowi Bagi-Bagikan Tanah di Kalimantan

Kamis, 05 September 2019 – 23:15 WIB
Presiden Jokowi saat menyerahkan SK redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan SK Hutan Adat bagi penerima di Kalimantan, Kamis (5/9/2019). Foto: Biro Pers

jpnn.com, PONTIANAK - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya menyerahkan Surat Keputusan (SK) redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan SK Hutan Adat bagi penerima yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Pemberian SK TORA ini merupakan perdana dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017. Acara itu berlangsung di Taman Digulis Pontianak, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kamis (5/9).

BACA JUGA: Arief Gerindra Curigai Bu Sri Mulyani Menakut-nakuti Presiden Jokowi

"Ini adalah proses kita untuk mendistribusi lahan dan memberikan kepastian hukum. Ini ada kepastian hukumnya kalau sudah pegang ini," kata Jokowi dalam sambutannya.

Penyerahan SK TORA tersebut akan memberi kepastian bagi masyarakat yang telah menempati dan mengupayakan lahan yang berada di dalam kawasan hutan dalam kurun waktu 20 tahun, sehingga rakyat punya legalitas atas tanah tersebut.

BACA JUGA: Jokowi Tinjau Program Penataan Kawasan Tepian Sungai Kapuas

BACA JUGA: Jokowi Tinjau Program Penataan Kawasan Tepian Sungai Kapuas

Selain untuk memberikan kepastian hukum, SK TORA juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan melalui pengelolaan lahan agar menjadi produktif.

BACA JUGA: Jokowi : Mau Tunggu 120 Tahun Lagi?

Penerima SK TORA ini nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh Badan Pertanahan Nasional agar terbit sertifikat hak atas tanah dengan nama sesuai yang tertera dalam SK tersebut.

"Tadi Pak Menteri BPN sudah bisik-bisik saya, 'Pak, kalau sudah pegang ini (SK) gampang. Nanti begitu ukur tanah rampung akan bisa kita selesaikan (sertifikat),'" jelasnya.

Secara nasional, pemerintah akan melakukan redistribusi lahan dari kawasan hutan yang hingga saat ini telah tersedia seluas kurang lebih 2,65 juta hektare untuk masyarakat.

SK TORA di Kalimantan yang diserahkan langsung oleh Presiden pada kesempatan itu mencakup lahan seluas kurang lebih 17.854,75 hektare yang tersebar di 10 kabupaten dari Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Penyerahan SK kepada masyarakat tersebut merupakan wujud komitmen Presiden ketujuh RI itu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil, utamanya yang berada di dalam kawasan hutan, melalui reforma agraria.

"Artinya yang pegang lahan ini tidak hanya yang gede-gede (korporasi). Saya selalu sampaikan, saya enggak pernah memberikan ke yang gede-gede. Tapi ke rakyat yang kecil-kecil saya berikan," tegas suami Iriana.

Dia berharap, masyarakat penerima SK TORA dapat memanfaatkan lahan yang mereka miliki menjadi lebih produktif dan bernilai ekonomi tinggi. Pemerintah daerah juga akan memberikan pendampingan bagi masyarakat agar dapat mengelola lahan tersebut dengan baik.

Selain SK TORA, saat itu Jokowi juga menyerahkan SK Hutan Adat kepada masyarakat adat di Kalimantan Barat. SK tersebut meliputi Hutan Adat Rage, Gunung Temua, dan Gunung Jalo di Kabupaten Bengkayang dengan luas keseluruhan 535 hektare. Diberikan pula SK yang meliputi Hutan Adat Bukit Samabue dan Binua Laman Garoh di Kabupaten Landak dengan luas keduanya mencapai 1.110 hektare. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rencana Pemindahan Ibu Kota Masih Selevel Usulan Bung Karno


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler