Perdasus Pilgub Papua Segera Direvisi

Kamis, 16 Februari 2012 – 07:02 WIB

JAYAPURA - Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua masih butuh waktu lama lagi, pasalnya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Pemilukada Gubernur (Pilgub) yang menjadi dasar pelaksanaan Pilgub tersebut masih butuh revisi dari DPRP sesuai dengan surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri.
 
Penjabat Gubernur Papua Dr.Drs.H.Syamsul Arief,MS saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (15/2) kemarin mengakui jika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sudah mengeluarkan surat tentang klarifikasi Perdasus Pemilukada Papua, terutama beberapa poin penting tentang isi, sehingga sesuai dengan rencana tim dari DPRP dan Pemerintah Provinsi Papua akan bersama kembali lagi ke Jakarta untuk melakukan konsultasi tentang isi dari revisi Perdasus tersebut, yang direncanakan keberangkatan ke Jakarta, pada 20 Februari mendatang.
 
Hanya saja dalam keterangannya Penjabat Gubenur Papua belum bisa membeberkan secara spesifik tentang poin-poin mana saja yang menurut Mendagri harus direvisi.
 
Namun secara umum, revisi tersebut lebih kepada penyesuaian dengan landasan Undang-Undang Otonomi Khusus No.21 tahun 2001, serta landasan hukum pelaksanaan Pemilukada yang sementara berlaku di Indonesia  seperti Undang-Undang No.22 tahun 2007, terutama tentang siapa yang berhak melaksanakan verifikasi calon Gubernur Papua, apakah DPRP atau KPU Papua, serta masa jabatan Gubernur Papua, begitu juga dengan keaslian orang Papua sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
 
"Ada sejumlah isi yang harus direvisi. Kita harapkan revisi tersebut sudah bisa dilaksanakan oleh Dewan, sehingga kita bersama-sama mengantar ke Mendagri, selanjutnya Perdasus tersebut bisa segera ditetapkan sebagai lembaran negara, untuk segera dilaksanakan," jelasnya.
 
Saat ditanya apakah dengan revisi ini akan memakan waktu yang cukup lama, Penjabat Gubernuar mengatakan bahwa dirinya sangat berharap agar Perdasus tersebut secepatnya direvisi, sehingga Pemilukada lebih cepat dilaksanakan di Papua.  "Maunya saya, lebih cepat lebih baik. Hanya saja semua tergantung dengan Kementerian Dalam Negeri. Kita akan dorong bersama agar cepat selesai," ujarnya.
 
Sementara itu di tempat terpisah, Yusak Reba,SH, Koordinator Program The Institute for Civil Strengthening (ICS) Papua kepada Cenderawasih Pos mengatakan Perdasus ini akan berpengaruh terhadap keterlambatan pelaksanaan Pemilukada. Bahkan dirinya sangat yakin tidak akan terlaksana dalam waktu satu dua bulan ke depan. Sebab sampai saat ini belum ada tanda-tandan Perdasus disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri. Belum lagi dengan terjadi tarik ulur kepentingan politik antara pemangku kepentingan, tentu akan mempengaruhi Pemilukada di Papua.

 "Saya sudah menduga jika Pemilukada akan molor, sebab tidak ada komitmen yang jelas dari pemangku kepentingan di Papua, baik legislatif maupun pemerintah," katanya.
 
Apalagi kata Yusak, andaikan Perdasus Pemilukada sudah berhasil disusun, namun akan terjadi juga persoalan terutama di calon-calon yang bukan orang asli papua. Sebab jika sampai Perdasus tersebut sampai menolak calon non Papua, termasuk juga MRP juga menolak calon non Papua asli, maka calon-calon non Papua akan memanfaatkan keputusan Makamah Konsitutusi(MK) untuk melawan keputusan Perdasus atau keputusan MRP, belum lagi dengan berbagai gugatan yang sementara dilakukan baik kelompok maupun individu soal keaslian orang asli Papua ke MK, tentu juga akan berpengaruh pada jadwal, bahkan akan membuat banyak persoalan yang muncul lagi. "Saya yakin jadwal akan molor, mau laksanakan bagaimana, rohnya saja belum ada kepastian," tegasnya.(cak/fud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diberitakan Perkosa Penumpang, Sopir Angkot Protes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler