jpnn.com - JAKARTA - Perdebatan terkait pemilihan kepala daerah yang bakal dikembalikan pada mekanisme legislatif, menarik perhatian public. Terlebih gagasan itu telah dibahas melalui revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) di DPR RI. Direktur Komunikasi Indonesia Indikator (I2) Rustika Herlambang mengungkap, kontroversi pemilihan kepala daerah itu menjadi topik terhangat di dunia maya.
Terbukti media online dan media sosial mendiskusikan RUU Pilkada itu secara intensif sekali. “Berdasarkan analisa pemberitaan pada 23 Agustus hingga 23 September 2014, RUU Pilkada di Indonesia mendapat respons yang sangat besar dari seluruh media online,” ujar Rustika Herlambang dalam pemaparan analisis media di Jakarta, seperti dilansir dari Indopos (Grup JPNN), Kamis (25/9).
BACA JUGA: Priyo Kebanjiran Telepon, Ical Cemaskan Kader Membelot
Dia menyebutkan pembahasan RUU PIlkada itu tertampung dalam 321.232 pemberitaan selama sebulan terakhir. Dari jumlah itu sebanyak 11.773 menjadikan diskusi yang lebih hangat mengenai Pilkada. Dengan fakta tersebut, pembicaraan mengenai pro-kontra Pilkada mendapat porsi sebanyak 4 persen dari seluruh pemberitaan yang dilansir media.
Selebihnya memberikan komentar dan ulasan yang relatif tidak mendalam. “Ekspose tertinggi pembicaraan RUU Pilkada terjadi pada bulan September, dengan 8.490 pemberitaan. Saat itu Koalisi Merah Putih memunculkan ide penghapusan pilkada langsung dalam RUU Pilkada,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pengungsi Sinabung Batal Pulang
Lebih menghangat lagi, Rustika menyebutkan saat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakukan manuver politik. Dengan menolak RUU Pilkada melalui mekanisme DPRD. Itu diwujudkan melalui sikap mundur dari Partai Gerindra. “Sebanyak 2.992 pernyataannya dikutip oleh 191 media,” kata Rustika. (rko/jpnn)
BACA JUGA: KPK Periksa Kadisnakertrans Banten
BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Advokat, Ahmad Yani Nyaris Digebuki Pengacara Peradi
Redaktur : Tim Redaksi