jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kadisnakertrans Banten Hudaya Latuconsina, Kamis (25/9). Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi korupsi alat kesehatan Dinas Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk RAC (Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (25/9).
BACA JUGA: RUU Advokat, Ahmad Yani Nyaris Digebuki Pengacara Peradi
Selain Hudaya, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Buana Wardana Utama dan Manager Operational PT Bali Pasific Pragama Dadang Prijatna. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Priharsa mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan terhadap mereka. Namun menurutnya, keterangan mereka diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
BACA JUGA: Sidang RUU Pilkada Diyakini akan Diguyur Hujan Interupsi
Dalam kasus dugaan korupsi alkes Dinas Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013, KPK menetapkan Atut dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka. Atut juga dikenai pasal pemerasan dalam kasus itu. (gil/jpnn)
BACA JUGA: KPK Kejar Pencabutan Hak Politik Anas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kompak Tutup Mulut Soal Bentrok Batam
Redaktur : Tim Redaksi