Peredaran 8.367 Butir Ekstasi Digagalkan Polisi Pekanbaru, 2 Tersangka Dibekuk

Kamis, 30 Maret 2023 – 21:22 WIB
Kapolresta Pekanbaru saat pengungkapan kasus 8.367 pil ekstasi. (ANTARA/Annisa Firdausi/23)

jpnn.com - PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menggagalkan peredaran 8.367 butir pil ekstasi dari dua tersangka, MFA (20) dan F (31).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi mengatakan ribuan butir barang haram ini diamankan dari empat lokasi salah satunya dari sebuah hotel di Pekanbaru.

BACA JUGA: 3 Perampok Asal Sumsel Ini Ditembak Polisi di Riau, Lihat Kaki Mereka

"Awalnya ekstasi didapatkan dari tangan MFA. Namun, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, F diringkus bersama 7 ribuan ekstasi pada akhir pekan kemarin," ungkap Pria Budi kepada wartawan di Mapolresta Pekanbaru saat pengungkapan kasus, Kamis (30/3).

Kasatreskoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar menambahkan saat dilakukan pengejaran, MFA sempat berusaha kabur dengan mobilnya dan hendak menabrak personel yang bertugas saat itu.

BACA JUGA: Kabar Ditangkap Polisi karena Narkoba, Barbie Kumalasari: Itu Hoaks

"Pelaku sempat berusaha kabur dengan mobilnya hingga perlu dilepaskan tembakan ke mobil yang dikendarainya," ungkapnya.

Dia menambahkan MFA juga sempat membuang barang bukti dari tangannya.

BACA JUGA: Dua Wanita Lihai Meracik Ekstasi Secara Autodidak

Akhirnya setelah dilakukan pengejaran sekitar 10 menit, pelaku diringkus aparat kepolisian.

"Untuk kepemilikan barang hingga kini masih dalam proses pendalaman," kata Manapar.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Polisi   Ekstasi   Pekanbaru   narkoba   Tersangka  

Terpopuler