jpnn.com, SAMARINDA - Wanita berinisial US (32) dan MM (31) menjadi pengedar sekaligus peracik narkoba dalam bentuk pil ekstasi jenis ineks.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan setelah dilakukan penyelidikan ineks tersebut ternyata dibuat sendiri.
BACA JUGA: Bawa 1 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, IWS Menerima Upah Sebanyak Ini, Wow
"US dan MM bekerja sama mengedarkan pil ekstasi jenis ineks," kata Ary di Samarinda, Kamis.
Dia mengatakan US tidak berjalan sendiri.
BACA JUGA: Sebegitu Beringasnya Massa Menyerang Kapolres dan Anak Buahnya Pakai Panah
Dia menjual ekstasi jenis ineks itu milik majikannya yang diketahui berinisial MM (31).
"Kejadian ini mulai terkuak ketika polisi mencurigai seorang pria berinisial HM telah melakukan penyalahgunaan narkotika, namun saat digeledah tidak didapat satupun barang bukti, dan HM mengaku bahwa salah seorang temannya ada yang menjual pil haram tersebut," ungkap Ary.
BACA JUGA: Terbongkar Motif Pembunuhan 2 Wanita yang Dicor Semen di Bekasi
Setelah digali informasi dari HM hingga akhirnya melalui ponsel HM, polisi menyamar dan menghubungi US untuk melakukan transaksi tersebut.
Pertemuan pun disepakati untuk transaksi yang dilakukan di Perumahan Kebaktian, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Senin (13/3), sekitar pukul 02.30 WITA.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan pil ekstasi sebanyak 26 butir. Tidak lama setelah kejadian tersebut, pada pukul 3.40 WITA, datang sebuah mobil warna kuning yang berisikan MM, SP, CK, YN, dan YY," terang Ary.
Setelah dilakukan penggeledahan dan polisi menemukan satu butir pil warna hijau dengan berat 0,40 Gram Netto, pil tersebut diletakkan di bawah kursi depan bagian kiri mobil.
Berdasarkan peristiwa tersebut, barang bukti diamankan berupa ineks sebanyak 599 butir yang diamankan dari MM kemudian 26 butir dari US.
Ineks tersebut merupakan pil buatan tersangka MM, dengan menggunakan bahan-bahan yaitu air sabu, tepung, gula dan obat nyamuk. MM menjual hasil buatannya senilai Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu per butir.
"Peredaran ineks tersebut baru di Samarinda dan dia belajar membuatnya secara autodidak," ujar Ary.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MM dan US dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbongkar Kisah Asmara Kepsek-Siswi SMP Berujung Persetubuhan
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti