Peredaran Ganja Dikendalikan dari LP

Rabu, 08 Mei 2013 – 09:37 WIB
KEPOLISIAN Sektor Metro (Polsektro) Kalideres, Jakarta Barat mengungkap peredaran ganja yang dikendalikan oleh seorang tahanan Lembaga Pemasyarakatan(LP) Kelas II Tangerang. Dari balik jeruji, terpidana IS diduga mengakomodir tiga orang pelaku lainnya yang bertugas sebagai kurir, salah satunya seorang petugas security di salah satu perumahan Palem, Cengkareng, Slamet (28).
 
Diketahui, di dalam pos keamanan tempatnya bertugas, Slamet menimbun 20 kilogram paket ganja kering siap edar yang dipasok dari hasil kordinasi IS dengan bandar besar lainnya berinisial "Y" yang saat ini masih dalam pengejaran.
 
"Bersama dua pelaku lainnnya, yakni Boby Listanto Supandi (29), dan Yogan Sumambea (30), Slamet saat sedang bertugas di pos kami bekuk pada Sabtu 30 Maret 2013 lalu, sekira pukul 18:30," ucap Kapolsek Kalideres, Komisaris Danu Wiyata, seperti diberitakan INDOPOS (JPNN Grup), Rabu (8/5).

Danu mengatakan, di pos security tersebut, kepolisian mencium adanya transaksi narkoba antara Slamet dengan tersangka Boby yang bertugas memasok ganja. Keduanya kedapatan tangan memegang barang bukti penjualan ganja seberat 4,5 gram. "Jadi pos tersebut dijadikan gudang penyimpanan ganja oleh kedua pelaku, setelah digerebek ada 20 kilogram ganja kering tersimpan di dalam pos," ucap Danu.

Setelah diperiksa, keduanya mengaku barang tersebut milik tersangka Yogan yang ternyata dikendalikan terpidana IS yang tengah menjalani hukuman di LP Kelas II Tangerang.

"Tersangka Yogan juga merupakan residivis kasus serupa, baru keluar penjara sekitar dua minggu lalu. 20 kilogram ganja miliknya itu didapat dari IS," ucap Danu.

Hingga kini, kepolisian masih terus mendalami peredaran ganja yang diduga dikendalikan IS dari balik penjara. Bagaimana IS yang tengah menjalani hukuman bisa memperoleh telepon genggam, sehingga tetap melancarkan perannya sebagai pemasok ganja, masih terus dilakukan penyelidikan.
 
Danu mengaku, investigasi pengungkapan sindikat peredaran dalam LP ini tergolong sulit, hasil koordinasi dengan aparat terkait terganjal kewenangan hukum yang berlaku. "Bukti kuat sementara ini, beberapa pesan singkat dari telepon genggam ketiga tersangka lainnya menyebutkan IS ini merupakan otak utama kepemilikan 20 kilogram ganja tersebut," kata Danu.

Danu menambahkan, hasil pemeriksaan IS sementara ini, diketahui 20 kilogram ganja kering tersebut merupakan pasokan barang yang didapat dari pelaku berinisial "Y" yang saat ini masih dalam pengejaran. Ternyata IS ini mendapatkan barang dari Y, yang kemudian menugaskan Boby dan Yogan untuk menyimpannya.

"Boby dan Yogan memang diperintah Y mencari sebuah rumah kost untuk dijadikan gudang. Tapi agar lebih mudah, keduanya memilih pos keamanan tempat Slamet bekerja, mereka mendapatkan upah Rp 200 ribu per kilogramnya" ucap Danu.

Atasan kepemilikan dan peredaran ganja ketiga pelaku dikenai pasal 114 Ayat (2) Sub 111 Ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Ketiganya kini mendekam di tahanan Mapolsektro Kalideres.

Danu mengatakan, berdasarkan pengakuan Slamet, dirinya juga sering menerima pasien. Dari 20 kilogram paket ganja dijualnya secara eceran. "Slamet ini juga menjualnya seharga Rp 20 - 30 ribu," ucap Danu.

Ketika diwawancarai, Slamet yang merupakan petugas security mengatakan baru sebulan menjalani perannya mengkarantina ganja hasil pasokan dari tersangka Boby dan Yogan. Dia lantas menunjuk Boby yang dituduhnya mengajak bisnis peredaran barang haram itu. "Saya hanya dititipkan saja, saya bukan pemakai juga pengedar, saya gak tau apa-apa," ucapnya. (asp)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Delapan Rampok Beraksi di Dekat Mapolsek

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler