Peredaran Narkoba Dikontrol Dari Dalam Rutan

Petugas Lapas Diduga Terlibat

Jumat, 28 Oktober 2016 – 06:58 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com - TERNATE - Indikasi adanya peredaran narkoba dari dalam Rutan Kelas IIB Ternate kembali mencuat. Ini terungkap dalam kesaksian Faris dalam perkara Narkoba dengan terdakwa M Husniyawan alias Adik di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (27/10).

Faris yang juga terdakwa dalam kasus yang sama menceritakan, dia dihubungi via telepon oleh temannya, Pisnu untuk mengambil Narkotika jenis shabu ke terdakwa Adik di rumahnya di Kelurahan Tongole, Ternate Tengah. Pisnu sendiri adalah seorang narapidana di Rutan Kelas IIB Ternate.

BACA JUGA: Dewi Aminah Menyusul Aa Gatot ke Jakarta

Ketika ditanyakan siapa sebenarnya Pisnu, Faris mengatakan dia juga sering dipanggil dengan nama "Papi" yang bernama lengkap Ibnu Kadir. "Pisnu telepon saya, dan minta bantu ambil barang (shabu, red) di Adik," kata Faris seperti dilansir Malut Post (Jawa Pos Group).

Namun begitu, PNS di Dishubkominfo Kota Ternate ini mengaku, dia mengenal Pisnu sudah sejak kecil karena tinggal dalam satu kelurahan. Dalam kasus ini, Faris baru pertama kali disuruh oleh Pisnu untuk mengambil Narkotika jenis shabu tersebut.

BACA JUGA: Satpol PP Dihantam Anak Punk Pakai Gitar, Duh... Lihat Mukanya...

Untuk apa Narkotika itu digunakan, dirinya tidak mengetahui secara pasti. Begitu juga ketika ditanya hakim, apakah Pisnu merupakan pengedar narkoba, Faris mengaku tidak tahu.

"Apakah dia pakai atau jual saya tidak tahu. Saya hanya diminta ambil satu kali itu saja, dan besoknya saya langssung ditangkap oleh polisi," aku Faris.

BACA JUGA: Dikepung Warga, Penjambret Terjun dari Fly Over, Gubrak! Pingsan...

Apa yang disampaikan Faris tidak dibantah oleh terdakwa Adik. Bahkan Adik mengaku, Narkotika jenis shabu yang dimilikinya adalah titipan dari Ibnu Kadir alias Pisnu alias Papi. "Saya diminta untuk tahan saja, kata Pisnu nanti ada yang datang ambil, semuanya dia sampaikan via telepon dari dalam Rutan," jelas Adik.

Terdakwa Adik ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Ternate pada 8 Agustus 2016 di Kantor Telkom. Dari tangannya, petugas mengamankan dua sachet sedang Narkotika jenis shabu. Setelah pengembangan, petugas kemudian mengeledah rumah Adik. Hasilnya petugas menemukan enam paket besar dan 9 paket kecil Narkotika jenis shabu.

Sidang terhadap Adik sendiri akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan.

Terkait dugaan peredaran Narkotika yang dikontrol dari dalam Rutan ini, diduga kuat ada oknum petugas rutan terlibat. Hal ini dilihat dari sangat bebasnya para warga binaan menggunakan Hand phone. Padahal, semua alat komunikasi dilarang penggunaanya.

"Padahal kita sudah melakukan pengawasan dan kontrol setiap saat, tapi masih saja ada yang lolos. Terkait keterlibatan oknum petugas rutan, saya tidak mau berspekulasi," kata Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkum-HAM Pargiyono saat dihubungi kemarin.

Menurut dia, jika benar ada keterlibatan oknum petugas rutan dalam kasus ini dan disertai bukti, pihaknya akan memberikan sanksi tegas. "Sejauh ini kita belum dapat laporan terkait itu, kalau ditemukan tolong disampaikan," ujar Pargiyono.(JPG/tr-02/jfr/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi sedang Sakit, Pak Guru Datang Mengobati, Eh.. Ternyata Modus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler