Peredaran Sabu-sabu Antarjaringan Makin Masif, Nih Buktinya

Selasa, 23 Juni 2020 – 11:26 WIB
Barang bukti sabu-sabu dari tersangka MZ. Foto: Radar Banten

jpnn.com, LEBAK - Pengedar sabu-sabu berinisial MZ ditangkap di rumah kontrakan di Kampung Leuwiranji, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, pada 18 Juni 2020.

Dari tangan tersangka, Satuan Narkoba Polres Lebak mengamankan 50 gram sabu-sabu, alat hisap atau bong, dua plastik bening, timbangan digital, dan telepon seluler.

BACA JUGA: Dulu Acai Bisa Bebas Atas Kepemilikan Sabu-sabu, Semoga Sekarang Dihukum Berat

Kasatnarkoba Polres Lebak AKP Asep Jamaludin mengatakan, polisi menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Lebak. Untuk itu, Satnarkoba Polres Lebak menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah menerima informasi keberadaan pengedar narkoba tersebut, unit I Satnarkoba langsung terjun ke lokasi dan menangkap MZ tanpa melakukan perlawanan di rumah kontrakannya.

BACA JUGA: Pembunuh Serda Saputra Ditangkap, Oh Ternyata

“Iya, kami amankan pengedar narkoba di rumah kontrakan di Leuwiranji. Barang bukti yang berhasil diamankan lumayan banyak, yakni 50 gram sabu yang dimasukan dalam dua bungkus plastik bening,” kata Asep Jamaludin dilansir Radar Banten.

Dari keterangan MZ, sabu-sabu tersebut diperoleh dari Tangerang. Karena itu, polisi terus melakukan pengembangan untuk menelusuri bandar narkoba yang memasok sabu ke wilayah Lebak.

BACA JUGA: Brankas Toko Dibobol, Lihat Baik-baik Tampang Pelakunya

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lebak,” ungkapnya. (mastur/radarbanten)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler