Dulu Acai Bisa Bebas Atas Kepemilikan Sabu-sabu, Semoga Sekarang Dihukum Berat

Senin, 22 Juni 2020 – 11:03 WIB
Tersangka Acai yang juga merupakan pemilik tempat hiburan malam di Kota Jambi yang diamankan kembali oleh polisi karena kedapatan memiliki atau menguasai narkoba jenis sabu-sabu. Foto: ANTARA/Nanang Mairiadi

jpnn.com, JAMBI - Acai kembali ditangkap polisi atas kasus kepemilikan sabu-sabu. Pemilik tempat Karaoke Hawai yang berlokasi di kawasan Jelutung, Kota Jambi, ini diamankan di tempat usahanya.

Dari tangannya turut diamankan 23 gram sabu-sabu dan perlengkapan hisap.

BACA JUGA: Kapolres Perintahkan Tangkap Bandar Besar Narkoba, Jangan Hanya Kurir

"Pelaku ditangkap pada Jumat malam (19/6). Setelah menjalani pemeriksaan 2x24 jam akhir ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan sabu-sabu dan hasil tes urinenya juga positif mengandung narkoba," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, melalui keterangan resminya, Senin (22/6).

Dari hasil penggeledahan di ruangan kerja atau tempat karaokenya, anggota narkoba Polda Jambi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 23 gram.

BACA JUGA: 3 Wanita, 1 Pria di Dalam Vila, Tak Bisa Mengelak

Dewa Putu mengatakan, tersangka diketahui pada tahun 2018 lalu juga pernah ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jambi terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Namun setelah menjalani proses persidangan, Acai hanya divonis rehabilitasi selama enam bulan.

"Untuk kasus baru ini dengan adanya barang bukti yang lengkap, tersangka Acai tidak akan dibebaskan lagi, dan sebelumnya tempat hiburan tersangka juga pernah digeledah polisi karena minuman keras oplosan," ungkapnya.

BACA JUGA: Misteri Benda Mirip Kapal yang Karam di Pantai Sukabumi, Diduga Milik Nazi dari Jerman

Kasus oplosan miras tersebut, tersangka sempat menjalani proses hukum dan hanya dihukum ringan oleh penegak hukum di Jambi termasuk saat kasus keduanya menguasai narkoba hanya dihukum rehabilitasi oleh hakim di Jambi. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 20 Pengedar Narkoba Ditangkap, Modus Baru


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler