Perempuan 20 Tahun Ini Harus Berurusan dengan Hukum, AKBP Alex Prihatin

Sabtu, 27 Juli 2024 – 04:40 WIB
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melakukan konferensi pers pengungkapan kasus promosi judo online di Kota Bontang. (ANTARA/Muhammad Hafif Nikolas)

jpnn.com, BONTANG - Perempuan muda berinisial SB (20) tertangkap tangan mempromosikan judi online melalui akun media sosial.

SB diamankan petugas Kepolisian Resor (Polres) Bontang, Kalimantan Timur.

BACA JUGA: Penyelidikan Kasus Judi Online Wulan Guritno Masih Berjalan, Nah, Loh

"Aksi promosi yang dilakukan melalui akun media sosial milik SB berhasil dibongkar oleh Unit Cyber Presisi Polres Bontang," kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing dalam keterangan pers, Jumat.

Dia mengungkapkan bahwa penangkapan SB merupakan hasil dari patroli cyber rutin yang dilakukan oleh pihaknya.

BACA JUGA: Geram Kapolres Jember 5 Anggotanya Dikeroyok Pesilat PSHT, Aipda Parmanto Terluka Parah

Polisi terus memantau aktivitas di dunia maya untuk mencegah tindak pidana, termasuk judi online.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Kota Bontang, SB telah melakukan promosi judi online sebanyak lima kali dan berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 2.150.000.

BACA JUGA: 3 Rumah Sakit Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Miliaran Rupiah, KPK Turun Tangan, Nah Loh

Setiap kali berhasil mengajak orang untuk bermain judi online, SB mendapatkan komisi yang bervariasi, mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 700.000.

Kapolres Alex turut menyoroti dampak buruk dari judi online. Menurutnya, judi online tidak hanya merusak ekonomi keluarga, tetapi juga dapat memicu tindakan kriminal lainnya.

"Kami mengingatkan masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat dari judi online," ajaknya.

Atas perbuatannya, SB dijerat pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat( 2 ) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

Selain melakukan tindakan penegakan hukum, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas praktik judi online.

"Kami berharap masyarakat dapat melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di sekitar mereka," imbau Alex.

Dia menyatakan bahwa kasus yang menimpa SB menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat, terutama para pengguna media sosial.

"Penggunaan media sosial harus bijak dan bertanggung jawab. Kami mengingatkan jangan sampai masyarakat terjerumus dalam tindakan yang melanggar hukum hanya karena tergiur oleh keuntungan sesaat," ujarnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buka Peluang Pendidikan Global, Singapore Institute of Management Gandeng Sekolah di RI


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler